POSKOTA.CO.ID – Pemerintah secara rutin menyalurkan bantuan sosial (Bansos) dengan alokasi dana yang bervariasi setiap tahunnya, salah satunya adalah bantuan dengan total Rp2.400.000 per tahun.
Saldo dana bansos tersebut dicairkan bertahap ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) BRI, BNI, Mandiri dan BSI milik para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Mereka yang terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang sudah diverifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) berhak menerima bansos.
Selain itu, data pada Kartu Keluarga (KK) juga telah melalui proses verifikasi sebagai bagian dari syarat untuk menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Pemerintah mengalokasikan Rp2.400.000 per tahun untuk KPM BPNT, yang bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah.
Penerima BPNT harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh pemerintah.
KPM BPNT akan menerima bantuan sebesar Rp200.000 setiap bulan. Jika disalurkan dua bulan sekali, bantuan yang diterima sebesar Rp400.000, dan jika setiap tiga bulan, akan menerima Rp600.000.
Setiap bulan, data seluruh penerima selalu rutin diverifikasi oleh Pusdatin Kemensos RI. Tujuannya tidak lain agar penyaluran bantuan tepat sasaran.
Program Keluarga Harapan (PKH)
Seperti BPNT, KPM PKH yang termasuk komponen lansia dan penyandang disabilitas menerima Rp2.400.000 per tahun.
Dana tersebut disalurkan setiap dua bulan atau tiga bulan sekali dengan nominal yang disesuaikan dengan komponen penerima, misalnya anak usia dini, ibu hamil dan menyusui, siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, penyandang disabilitas berat, dan lansia.
Tahapan Penyaluran Bansos
Bantuan disalurkan secara bertahap. Jika dilakukan setiap dua bulan, bantuan akan disalurkan sebanyak enam kali dalam setahun.