POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menargetkan sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos).
Salah satu jenis bansos tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH), yang dirancang untuk membantu keluarga dari tujuh kategori penerima manfaat.
Untuk kategori penerima manfaat seperti ibu hamil, nifas, serta anak usia dini dan balita, program ini menyediakan bantuan finansial sebesar Rp3.000.000 per tahun.
Bantuan tersebut disalurkan dalam empat tahap, dengan masing-masing tahap memberikan Rp750.000.
PKH bertujuan untuk mendukung penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti kesehatan, pangan, dan gizi, serta perawatan dan pendampingan.
Program ini dirancang khusus bagi keluarga dari kalangan miskin dan kurang mampu, dengan harapan dapat meringankan beban mereka.
Penerima bansos PKH harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Saat ini, penyaluran bansos PKH 2024 telah memasuki tahap ketiga, yang dijadwalkan berlangsung dari Juli hingga September 2024.
Bantuan senilai Rp3.000.000 dikirim pemerintah melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dapat digunakan di bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Antara lain Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Negara Indonesia (BNI), bank S dan Mandiri.
Para penerima manfaat dapat menarik dana melalui ATM terdekat dengan menggunakan KKS bank Himbara.
Sebelum melakukan pencairan, disarankan untuk memeriksa status penerimaan bantuan melalui layanan cek penerima.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
- Pria/wanita Warga Negara Indonesia (WNI) yang terverifikasi melalui NIK E-KTP.
- Telah tercatat dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Mempunyai penghasilan per bulan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
- Berasal dari keluarga miskin/kurang mampu
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak menjadi pendamping sosial dalam program bansos pemerintah.
Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024
Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa status penerima bansos PKH bagi ibu hamil dan balita:
1. Kunjungi situs web Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan wilayah sesuai dengan NIK E-KTP yang terdaftar.
3. Isi kolom nama lengkap penerima manfaat.
4. Masukkan kode yang tertera dalam kotak yang disediakan.
5. Klik opsi "cari data".
Setelah mengikuti langkah-langkah tersebut, informasi mengenai nama penerima, jenis bansos, dan periode akan muncul di layar.
Sehingga penerima dapat memastikan kelayakan dan status bantuan mereka.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.