POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu inisiatif bantuan sosial (bansos) yang diinisiasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2024.
Tujuan dari program ini yaitu untuk memberikan dukungan finansial kepada keluarga miskin dan kurang mampu, guna meningkatkan kesejahteraan mereka.
Bantuan PKH tahun 2024 memberikan total nominal sebesar Rp2.400.000 per tahun kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria pemerintah.
Bantuan ini akan dibagi dalam empat tahap, di mana setiap tahap akan diberikan sebesar Rp600.000.
Nominal dana tersebut diperuntukkan khususnya bagi lansia dan penyandang disabilitas.
Namun, bagi kategori penerima bansos PKH lainnya seperti ibu hamil/nifas, anak usia dini/balita, serta siswa dari jenjang SD, SMP, dan SMA/sederajat, nominal bantuan yang diterima akan berbeda sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan.
Untuk mendapatkan bantuan PKH, KPM harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi.
Termasuk terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Melalui data ini, pemerintah akan lebih mudah melakukan penyeleksian atas kelayakan sebagai penerima manfaat.
Adapun metode penyaluran bansos PKH meliputi dia jalur. Antara lain PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bagi KPM yang kebagian mendapat agenda pengambilan bantuan lewat PT Pos Indonesia, jangan lupa untuk
membawa surat undangan bersama fotokopi atau asli dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Surat undangan ini memuat informasi mengenai tanggal, waktu, dan lokasi kantor Pos yang harus dikunjungi untuk pencairan bansos PKH.
Selain pencairan di kantor Pos, PT Pos Indonesia juga akan melakukan penyaluran melalui metode door-to-door atau home visit.
Metode ini khusus diperuntukkan bagi lansia yang tidak dapat bepergian, penyandang disabilitas, atau KPM dengan mobilitas terbatas.
Bantuan PKH juga dapat dicairkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan cara menarik tunai di ATM bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Bank-bank yang terlibat meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Mandiri.
KPM disarankan untuk melakukan pencairan di ATM sesuai dengan bank yang mengeluarkan KKS mereka.
Misalnya, jika KKS diterbitkan oleh BRI, maka penarikan harus dilakukan di ATM BRI.
Cek Status Penerima Bansos PKH 2024
Untuk memeriksa apakah Anda termasuk dalam daftar penerima manfaat PKH, alangkah baiknya kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
Di bawah ini langkah-langkah pengecekan yang harus Anda lalui:
1. Masukkan informasi provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan Anda.
2. Ketikkan nama sesuai dengan KTP.
3. Masukkan kode Captcha yang tertera.
4. Klik "Cari Data".
Penting untuk memastikan bahwa data yang diisi sesuai dengan informasi di KTP dan lokasi Anda sebagai penerima.
Sistem kemudian akan mencari nama penerima berdasarkan wilayah yang telah diisi.
Saat ini, penyaluran bantuan PKH masih berlangsung untuk tahap 3, yang mencakup periode Juli hingga September 2024 di beberapa daerah.
Setelah tahap tersebut selesai, KPM akan bersiap untuk menerima pencairan bantuan sosial periode berikutnya.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.