Nominal Saldo Dana Rp2.000.000 Disertai Nama dan Status Anda Muncul dalam Data Pemerintah Sebagai Penerima Anggaran Subsidi Bansos PKH, Simak Rincian Lengkapnya

Selasa 10 Sep 2024, 21:56 WIB
Nominal saldo dana Rp2.000.000 diterima nama dan status Anda yang muncul dalam data pemerintah. (Kemensos/Neni Nuraeni)

Nominal saldo dana Rp2.000.000 diterima nama dan status Anda yang muncul dalam data pemerintah. (Kemensos/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang merupakan pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP), ada kabar baik.

Saldo dana bantuan sosial (bansos) pemerintah sebesar Rp2.000.000 kini bisa diklaim.

Bantuan tersebut merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH), salah satu program bansos yang disalurkan oleh pemerintah untuk mendukung kesejahteraan keluarga miskin dan kurang mampu.

Saat ini, penyaluran bansos PKH untuk bulan September sudah berlangsung, meskipun distribusinya belum sepenuhnya merata di seluruh Indonesia.

Program ini memiliki periode alokasi tahap 3 untuk bulan Juli hingga September 2024.

Jenis bantuan sosial ini dibagi dalam tujuh kategori penerima manfaat,  meliputi ibu hamil dan nifas, anak usia dini dan balita, pelajar jenjang SD, SMP, SMA/sederajat, lansia, serta penyandang disabilitas.

Perlu dicatat bahwa besaran bantuan yang didapat bervariasi tergantung pada kategori penerima.

Untuk kategori pelajar SMA/sederajat, saldo dana bansos PKH sebesar Rp2.000.000 dibagikan dalam satu tahun.

Jumlah uang tersebut disalurkan dalam empat kali pencairan dengan nominal Rp500.000 per tahap.

Pemerintah mengimbaui agar bantuan ini digunakan untuk keperluan sekolah.

Seperti membeli alat tulis, seragam, tas atau biaya pendidikan lainnya.

Ada dua metode penyaluran bansos PKH yang tersedia untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pertama, melalui PT Pos Indonesia, dan kedua, lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Kartu berwarna merah putih itu bisa, dimiliki oleh penerima manfaat dari kategori anak sekolah.

Untuk mendapatkan KKS, pendaftar harus mendaftar terlebih dahulu dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK) dan NIK KTP orang tua.

Pencairan dana bansos dengan menggunakan KKS dapat dilakukan di ATM bank Himbara (Himpunan Bank Negara) seperti BRI, BNI, Mandiri, BSI, dan BTN.

Pastikan Anda memeriksa panduan pencairan dengan seksama untuk memastikan proses penerimaan bantuan finansial ini berjalan lancar dan tanpa kendala.

Jangan lewatkan kesempatan untuk memanfaatkan bantuan sosial ini dengan optimal.

Cek panduan pencairan dan pastikan Anda mengikuti prosedur yang berlaku agar dana bansos PKH bisa diterima tepat waktu.

Rincian Saldo Dana Bansos PKH 2024

Adapun rincian saldo dana bansos PKH 2204 yang diterima setiap kategori KPM yaitu:

1. Balita dan anak usia dini (usia 0 bulan-6 tahun): Rp250.000 per bulan, Rp500.000 per dua bulan, atau Rp750.000 per tiga bulan, Rp3.000.000 per tahun.

2. Ibu hamil atau masa nifas: Rp250.000 per bulan, Rp500.000 per dua bulan, atau Rp750.000 per tiga bulan, Rp3.000.000 per tahun.

3. Pelajar Jenjang SD: Rp75.000 per bulan, Rp150.000 per dua bulan, Rp225.000 per tiga bulan, atau Rp900.000 per tahun.

4. Pelajar Jenjang SMP: Rp125.000 per bulan, Rp250.000 per dua bulan, Rp375.000 per tiga bulan, atau Rp1.500.000 per tahun.

5. Pelajar Jenjang SMA/SMK/sederajat: Rp166.666 per bulan, Rp333.333 per dua bulan, Rp500.000 per tiga bulan, atau Rp2.000.000 per tahun.

6. Lansia: Rp200.000 per bulan, Rp400.000 per dua bulan, Rp600.000 per tiga bulan, atau Rp2.400.000 per tahun.

7. Penyandang disabilitas: Rp200.000 per bulan, Rp400.000 per dua bulan, Rp600.000 per tiga bulan, atau Rp2.400.000 per tahun.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsAppPoskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update