POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menargetkan 10 juta keluarga untuk menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemberian dana bantuan ini sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan sosial.
Tak hanya itu, bansos PKH juga merupakan upaya pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memberikan dukungan kepada keluarga miskin dari berbagai kategori penerima manfaat.
Adaa syarat yang harus dipenuhi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar bantuan sosial ini bisa didapatkan.
Diantaranya, telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Program ini fokus pada tujuh kategori dengan penyaluran saldo dana bantuan yang berbeda-beda.
Untuk nominal Rp3.000.000 dengan pembagian selama satu tahun, khusus diperuntukkan bagi kategori ibu hamil dan nifas, serta anak usia dini dan balita.
Di mana setiap tahapnya atau penyaluran tiga bulan, dana sebesar Rp750.000 diberikan pada masing-masing penerima manfaat.
PKH diharapkan pemerintah dapat membantu penerima yang berhak untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Seperti layanan kesehatan, pangan, gizi, perawatan, dan pendampingan. Program ini dilaksanakan oleh
Saat ini, penyaluran bansos PKH 2024 telah memasuki tahap ketiga, dengan jadwal pencairan berlangsung dari Juli hingga September 2024.