Nama dan NIK Pemegang KTP Ini Berhasil Mendapatkan Saldo Dana Rp900.000 hingga Rp2.000.000 via Bantuan Sosial PKH 2024, Cek Rincian Nominal Penyaluran September di Sini

Rabu 11 Sep 2024, 19:58 WIB
Saldo dana Rp900.000 hingga Rp2.000.000 berhasil didapatkan nama dan NIK pemegang KTP yang terdata pemerintah. (Istimewa/ Neni Nuraeni)

Saldo dana Rp900.000 hingga Rp2.000.000 berhasil didapatkan nama dan NIK pemegang KTP yang terdata pemerintah. (Istimewa/ Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dari membantu kebutuhan keluarga miskin dan kurang mampu dengan 7 kategori penerima manfaat.

Diantaranya ibu hamil dan nifas, anak usia dini dan balita, pelajar jenjang SD, SMP, dan SMA/sederajat, lansia, serta penyandang disabilitas

Akan tetapi, tidak semua kategori ini dinyatakan layak mendapatkan bantuan PKH.

Pasalnya, ada syarat khusus yang wajib dipenuhi yaitu masyarakat penerima manfaat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial (Kemensos).

Untuk berada dalam data tersebut, calon penerima harus lebih dulu mengajukan diri dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Dengan demikian, proses penyeleksian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilakukan pemerintah bisa tepat sasaran.

Mengenai besaran bantuan PKH senilai Rp900.000 hingga Rp2.000.000 diperuntukkan bagi anak sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA/sederajat.

Rincian yang diterima masing-masing peserta didik setiap tingkat yaitu bagi siswa SD/sederajat menerima Rp900.000 per tahun dalam empat kali pencairan.

Di mana per tahapnya atau per tiga bulan pembagian, mendapatkan Rp225.000.

Kemudian bagi pelajar SMP/sederajat berhak menerima Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.

Yang terakhir, siswa SMA/sederajat Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.

Metode Pencairan Bansos PKH 2024

Bantuan sosial PKH 2024 disalurkan melalui dua metode utama yakni Kantor Pos dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Untuk pencairan melalui Kantor Pos, PT Pos Indonesia akan mengirimkan surat undangan ke alamat rumah Anda sebagai penerima manfaat beberapa hari sebelum jadwal pembagian.

Surat ini akan mencantumkan waktu, tanggal, dan tempat pencairan bansos.

Pastikan Anda membawa undangan tersebut saat mendatangi Kantor Pos.

Selain itu, Anda juga diharuskan membawa fotokopi atau asli KTP dan KK.

Dokumen ini penting untuk memverifikasi identitas Anda sebagai penerima manfaat.

Jika Anda merupakan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Anda bisa mencairkan dana bantuan dengan cara tarik tunai melalui ATM bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Bank yang tergabung dalam Himbara meliputi:

  - Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  - Bank Negara Indonesia (BNI)
  - Mandiri
  - Bank Tabungan Negara (BTN)
  - Bank Syariah Indonesia (BSI)

Pastikan KKS Anda sudah aktif dan bisa digunakan untuk transaksi di ATM bersangkutan.

Rincian Saldo Dana Bansos PKH 2024

Adapun rincian saldo dana bansos PKH 2204 yang diterima setiap kategori KPM yaitu:

1. Balita dan anak usia dini (usia 0 bulan-6 tahun): Rp250.000 per bulan, Rp500.000 per dua bulan, atau Rp750.000 per tiga bulan, Rp3.000.000 per tahun.

2. Ibu hamil atau masa nifas: Rp250.000 per bulan, Rp500.000 per dua bulan, atau Rp750.000 per tiga bulan, Rp3.000.000 per tahun.

3. Pelajar Jenjang SD: Rp75.000 per bulan, Rp150.000 per dua bulan, Rp225.000 per tiga bulan, atau Rp900.000 per tahun.

4. Pelajar Jenjang SMP: Rp125.000 per bulan, Rp250.000 per dua bulan, Rp375.000 per tiga bulan, atau Rp1.500.000 per tahun.

5. Pelajar Jenjang SMA/SMK/sederajat: Rp166.666 per bulan, Rp333.333 per dua bulan, Rp500.000 per tiga bulan, atau Rp2.000.000 per tahun.

6. Lansia: Rp200.000 per bulan, Rp400.000 per dua bulan, Rp600.000 per tiga bulan, atau Rp2.400.000 per tahun.

7. Penyandang disabilitas: Rp200.000 per bulan, Rp400.000 per dua bulan, Rp600.000 per tiga bulan, atau Rp2.400.000 per tahun.

Sebelum mendatangi tempat pencairan, ada baiknya Anda mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan.

Verifikasi kembali apakah KTP dan KK Anda sudah sesuai dan tidak ada masalah yang bisa menghambat proses pencairan.

Selain itu, periksa kembali jadwal penyaluran bansos agar tidak melewatkan waktu yang telah ditentukan.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update