POSKOTA, POSKOTA.CO.ID – Bantuan sosial berupa saldo dana Rp2.400.000 di rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) segera cair untuk para pemilik NIK KTP dan KK terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pada awal September 2024 ini, para pendamping sosial di seluruh Indonesia menerima surat resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), yang memberikan arahan tentang pendampingan pendistribusian buku tabungan atau KKS.
Buku tabungan atau rekening KKS ini nantinya akan diberikan kepada para penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) berikut Kartu Keluarga (KK)-nya terdaftar..
Pendistribusian buku rekening KKS akan dilaksanakan oleh pihak bank penyalur.
Namun dalam surat tersebut terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh para pendamping sosial dalam prosesnya.
Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, surat tersebut menjelaskan bahwa ada dua kemungkinan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terkait dengan pendistribusian ini.
Pertama, KPM yang sudah mengganti pengurus, di mana data terbaru dari Kemensos menunjukkan pengurus baru yang belum memiliki buku tabungan atau kartu KKS.
Dalam hal ini, pendistribusian dilakukan atas nama pengurus baru, atau kemungkinan kedua, bagi KPM peralihan dari penyaluran melalui Pos ke KKS, yakni KPM yang memang belum memiliki rekening terbaru.
Periode Pencairan Bansos Periode Juli-Agustus 2024
Berdasarkan isi surat, penyaluran yang akan dilakukan adalah untuk BPNT dan PKH alokasi periode Juli hingga Agustus 2024.
Meskipun demikian, masih ada ketidakpastian di lapangan mengenai apakah realisasinya akan mencakup dua bulan, yakni Juli dan Agustus, atau tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September.
Sebab ketika dicek melalui akun Siks-NG, PKH BPNT alokasi untuk periode Juli hingga September 2024, terutama bagi KPM yang peralihannya dari Pos ke KKS, sudah tercatat.
Namun, hingga saat ini, proses pencairan Bansos PKH dan BPNT seperti penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dan Surat Instruksi (SI) masih belum dilakukan.
Artinya, tahap pencairan kedua bansos tersebut di periode atau tahap ketiga belum sepenuhnya diproses.
Para KPM diharapkan untuk bersabar menunggu proses pencairan bantuan ini, terutama bagi mereka yang dalam peralihan dari Pos ke KKS.
Bansos PKH dan BPNT September-Oktober 2024 Masih dalam Proses
Untuk bantuan PKH dan BPNT yang sepenuhnya menggunakan KKS pada periode September hingga Oktober 2024, statusnya hingga saat ini masih belum muncul di Siks-NG.
Dengan begitu, proses pencairan tahap kelima atau bansos yang dibagikan dua bulan sekali dalam setahun di periode yang akan datang masih belum dimulai.
Oleh karena itu, KPM yang menunggu pencairan bantuan untuk periode tersebut juga diminta untuk menunggu perkembangan lebih lanjut.
Pencairan Bansos BPNT di Awal September Lewat Bank Mandiri
Pada tanggal 10 September 2024 kemarin, banyak KPM yang KKS-nya diterbitkan oleh Bank Mandiri melaporkan bahwa saldo sebesar Rp400.000 sudah masuk ke rekening mereka.
Dana tersebut bukan untuk alokasi September-Oktober, melainkan merupakan pencairan susulan untuk alokasi bantuan BPNT pada bulan Juli dan Agustus 2024.
Pencairan ini ditujukan bagi KPM yang pada bulan Agustus 2024 belum menerima bantuan mereka.
Alokasi Bansos BPNT dan PKH
Setiap tahun, pemerintah secara rutin menyalurkan dana bantuan sosial reguler sebesar Rp2.400.000, yang meliputi Bansos BPNT dan PKH.
Penyaluran dana ini dilakukan melalui rekening KKS Bank Himbara, termasuk BRI, BNI, Mandiri, dan BSI (untuk wilayah Aceh), dengan frekuensi penyaluran setiap dua hingga tiga bulan.
KPM BPNT menerima dana sebesar Rp200.000 per bulan, sehingga dalam dua bulan akan menerima Rp400.000, dan dalam tiga bulan akan memperoleh Rp600.000.
Sementara itu, KPM PKH yang terdiri dari penyandang disabilitas berat dan lansia mendapatkan dana Rp2.400.000 per tahun.
Seperti KPM BPNT, KPM PKH untuk komponen lansia dan disabilitas juga akan menerima Rp400.000 setiap dua bulan, atau Rp600.000 jika pencairan dilakukan setiap tiga bulan.
Selain lansia, komponen PKH lainnya seperti anak usia dini, ibu hamil dan menyusui, serta siswa tingkat SD, SMP, dan SMA juga menerima bantuan dengan nominal yang bervariasi.
Berikut adalah besaran nominal bantuan PKH untuk seluruh komponen dalam satu tahun.
1. Balita (0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun.
2. Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp3.000.000 per tahun.
3. Siswa SD: Rp900.000 per tahun.
4. Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun.
5. Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun.
6. Lansia: Rp2.400.000 per tahun.
Itulah informasi mengenai perkembangan terbaru terkait Bansos PKH dan BPNT dari pemerintah. Semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Para pemilik NIK KTP dan KK pada judul artikel ini bukanlah seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan para penerima bantuan sosial PKH dan BPNT yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan banstuan sosial PKH dan BPNT berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.