POSKOTA.CO.ID – Selamat untuk Anda pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), karena Anda berhak menjadi penerima Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah.
Persiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk pendaftaran sebagai penerima Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos BPNT
Pada tahun 2024, pemerintah menargetkan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Program ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar pangan bagi keluarga miskin dan rentan, dengan harapan dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan mereka.
Setiap KPM akan menerima bantuan total sebesar Rp2.400.000 per tahun, yang dicairkan bertahap setiap satu, dua, atau tiga bulan.
Setiap bulannya, KPM menerima Rp200.000. Jika pencairan dilakukan dua bulan sekali, jumlah yang diterima Rp400.000, dan untuk tiga bulan, jumlah yang diterima adalah Rp600.000.
Bansos PKH
Program ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan, serta mengurangi angka kemiskinan.
Selain membantu kebutuhan dasar, PKH mendorong penerima menuju kemandirian ekonomi.
Besaran bantuan PKH bervariasi tergantung komponen yang dimiliki KPM. KPM komponen lansia dan penyandang disabilitas misalnya, memiliki alokasi tahunan Rp2.400.000 per tahun.
Selain itu, PKH juga diberikan untuk komponen seperti balita, ibu hamil dan menyusui, serta siswa SD, SMP, dan SMA, dengan nilai yang berbeda untuk setiap tahun dan tahap pencairannya.
Cara Daftar Bansos
BPNT dan PKH hanya diberikan kepada KPM yang terdaftar dalam DTKS. Bagi yang belum terdaftar, Anda bisa mengajukan diri untuk masuk ke DTKS dengan syarat berikut.