POSKOTA.CO.ID - Ada kabar baik untuk para calon mahasiswa yang memiliki impian, guna melanjutkan pendidikannya ke jenjang perguruan tinggi.
Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kembali hadir di tahun 2025 ini, untuk memberikan kesempatan untuk putra-putri terbaik yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Program ini hadir sebagai salah satu wujud nyata dan komitmen dari pemerintah, khususnya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui jalur pendidikan.
Bagi Anda yang saat ini berminat, segera persiapkan diri dari sekarang! Pahami dengan baik terkait pendaftarannya, serta kriteria penerima KIP Kuliah 2025 agar peluang Anda semakin besar.
Baca Juga: Sudah Mulai Dibuka! Simak Syarat dan Cara Melakukan Pendaftaran KIP Kuliah SNBT 2025
Dilansir dari kip kuliah. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) merupakan salah satu upaya untuk membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi, tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.
Jadwal Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP) Kuliah
- Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah akan dibuka mulai , 04 Februari 2025, dan akan ditutup pada 31 Oktober 2025
- Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), akan dimulai padar 04 Februari 2025, dan akan ditutup pada 18 Februari 2025
- UTBK-SNBT dibuka mulai 11 Maret 2025, dan akan ditutup pada 27 Maret 2025.
Syarat Penerima KIP Kuliah 2025
- Penerima KIP Kuliah merupakan siswa SMA atau SMK sederajat yang sejatinya akan dinyatakan lulus pada tahun berjalan atau dua tahun sebelumnya.
- Pastikan memiliki potensi akademik yang baik, namun ingat pastikan juga terbatas secara ekonomi, yang dilampirkan dengan bukti dokumen resmi.
- Sudah lulus Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) melalui jalur masuk PTN atau PTS yang memiliki terakreditasi dengan Program Studi yang terakreditasi A, B serta dengan Program Studi Akreditasi B/C dengan pertimbangan tertentu.
Baca Juga: Cara Perbaiki Email yang Salah di Program KIP Kuliah 2025
- Keterbatasan ekonomi para calon penerima KIP Kuliah tersebut, dapat dibuktikan dengan melampirkan:
- Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP),
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),
- Menerima program bantuan sosial seperti PKH, BPNT, atau PBI JK,
- Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin sesuai desil 3 Data PPKE,
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
- Untuk pendapatan gabungan orang tua/wali tidak lebih dari Rp 4 juta per bulannya, atau Rp 750 ribu per anggota keluarganya.
Jika sudah memenuhi kriteria tersebut, para calon penerima wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Dengan memahami cara pendaftaran dan kriteria penerima KIP Kuliah 2025 ini, diharapkan para calon mahasiswa dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik.
Jangan biarkan keterbatasan ekonomi menghalangi impian Anda untuk meraih pendidikan tinggi.