Sementara itu, KPM PKH yang terdiri dari penyandang disabilitas berat dan lansia mendapatkan dana Rp2.400.000 per tahun.
Seperti KPM BPNT, KPM PKH untuk komponen lansia dan disabilitas juga akan menerima Rp400.000 setiap dua bulan, atau Rp600.000 jika pencairan dilakukan setiap tiga bulan.
Selain lansia, komponen PKH lainnya seperti anak usia dini, ibu hamil dan menyusui, serta siswa tingkat SD, SMP, dan SMA juga menerima bantuan dengan nominal yang bervariasi.
Berikut adalah besaran nominal bantuan PKH untuk seluruh komponen dalam satu tahun.
1. Balita (0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun.
2. Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp3.000.000 per tahun.
3. Siswa SD: Rp900.000 per tahun.
4. Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun.
5. Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun.
6. Lansia: Rp2.400.000 per tahun.
Itulah informasi mengenai perkembangan terbaru terkait Bansos PKH dan BPNT dari pemerintah. Semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Para pemilik NIK KTP dan KK pada judul artikel ini bukanlah seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan para penerima bantuan sosial PKH dan BPNT yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan banstuan sosial PKH dan BPNT berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.