POSKOTA.CO.ID - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 sebesar Rp47 ribu per jiwa.
Nominal ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium. Ketentuan ini berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Ketua Baznas RI, Noor Achmad MA menyampaikan bahwa, keputusan ini didasarkan pada kajian yang teliti dan mempertimbangkan dinamika harga beras di pasaran.
"Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah. Kenaikan dari Rp47 ribu per jiwa mengikuti dinamika harga beras yang terjadi," ujarnya dalam keterangan resmi pada Rabu, 12 Maret 2025.
Baca Juga: Baznas RI Distribusikan Daging Kurban di Bantar Gebang
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Seperti dilansir dari laman baznas, zakat fitrah wajib ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan dan harus dibayarkan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) juga harus dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri agar tujuan zakat fitrah dapat terpenuhi.
Manfaat dan Hikmah Zakat Fitrah
Zakat fitrah memiliki tujuan utama untuk mensucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan. Selain itu, zakat fitrah juga menjadi wujud kepedulian sosial terhadap masyarakat yang kurang mampu.
Dengan adanya zakat fitrah, kebahagiaan dan kemenangan Idul Fitri dapat dirasakan oleh seluruh umat Islam, termasuk mereka yang berada dalam kondisi ekonomi sulit.
Rasulullah SAW bersabda:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha kurma atau satu sha gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)