POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial dari Pemerintah ditujukan untuk mengentaskan kemiskinan dan menyejahterakan keluarga penerima manfaat tersebut.
Bansos dari Pemerintah terbagi menjadi beberapa jenis untuk sejumlah kategori atau kriteria.
Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan berbagai jenis bantuan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Beras 10 Kg.
Adapun nominal dana bansos yang diberikan pun berbeda pada setiap kategorinya.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dinilai layak menerima bantuan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP mereka akan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses pendaftaran ke DTKS biasanya dilakukan melalui Dinas Sosial setempat kemudian calon penerima bansos diminta untuk mengisi formulir.
Formulir tersebut berisi informasi mengenai keadaan ekonomi dan sosial mereka, termasuk proses verifikasi dan validasi data KTP untuk memastikan keakuratan informasi yang diberikan.
Jika Anda merasa sudah memenuhi syarat yang layak menjadi penerima bansos tetapi nama Anda belum terdaftar di DTKS, Anda bisa mengajukan secara mandiri.
Anda dapat mendaftarkan diri secara online untuk mengajukan sebagai penerima bansos di aplikasi Cek Bansos.
Cara Daftar Jadi Penerima Bansos
1.Buka aplikasi Cek Bansos dan tekan tombol ‘Buat Akun Baru’.
2. Isi formulir elektronik pembuatan akun, seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, wilayah penerima manfaat, alamat sesuai KTP, alamat surel (email), dan nomor ponsel aktif.