JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Identitas Anda, termasuk Nama dan NIK yang tercantum pada KTP Elektronik, telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai penerima BPNT dengan nilai bantuan Rp2.400.000 per tahun.
Data kependudukan Anda yang tercantum dalam Kartu Keluarga juga telah diverifikasi sebagai syarat untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Dana BPNT disalurkan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.
Penerima bantuan sosial harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagaimana yang telah ditetapkan.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos BPNT akan menerima Rp200.000 setiap bulan.
Jika disalurkan setiap dua bulan, KPM BPNT akan menerima Rp400.000, dan jika disalurkan setiap tiga bulan, KPM akan mendapatkan Rp600.000.
Pada Agustus 2024, penerima bantuan sosial sudah melewati proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Pusdatin Kesejahteraan Sosial Kemensos RI.
Rincian Tahapan Penyaluran Bansos
Penyaluran Bansos BPNT dilakukan secara bertahap. Jika disalurkan dua bulan sekali, bantuan diberikan sebanyak 6 kali dalam setahun.
Namun, jika disalurkan setiap tiga bulan, bantuan diberikan dalam 4 tahap setahun.
Saat ini, bantuan sosial yang disalurkan setiap dua atau tiga bulan disalurkan melalui rekening KKS yang diterbitkan oleh bank-bank Himbara, seperti BSI, BRI, BNI, dan Mandiri.
Sedangkan PT Pos Indonesia, melalui kantor pos, bertugas menyalurkan dana bansos untuk KPM yang berada di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Jadwal Penyaluran
Dana Bansos BPNT dicairkan setiap dua atau tiga bulan sekali. Berikut adalah jadwal penyaluran Bansos BPNT setiap tiga bulan:
1. Tahap 1: Januari-Maret 2024
2. Tahap 2: April-Juni 2024
3. Tahap 3: Juli-September 2024
4. Tahap 4: Oktober-Desember 2024
Apabila penyaluran dilakukan setiap dua bulan, berikut adalah jadwal yang berlaku:
1. Tahap 1: Januari-Februari
2. Tahap 2: Maret-April
3. Tahap 3: Mei-Juni
4. Tahap 4: Juli-Agustus
5. Tahap 5: September-Oktober
6. Tahap 6: November-Desember
Kriteria Penerima Bansos 2024
Untuk memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial 2024, beberapa kriteria yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki E-KTP.
2. Terdaftar di kelurahan atau desa sebagai keluarga dengan penghasilan rendah.
3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
4. Tidak pernah menerima bantuan lain dari pemerintah, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Anda bisa mengecek status penerima bansos dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan informasi wilayah domisili penerima manfaat mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, serta desa atau kelurahan.
3. Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan KTP.
4. Masukkan 4 karakter captcha pada boks yang tersedia tanpa spasi.
5. Klik "Cari Data".
6. Sistem akan menampilkan status penerima bansos yang Anda cari.
Panduan Pendaftaran Bantuan melalui Aplikasi Cek Bansos
Berikut langkah-langkah untuk mendaftar bantuan pemerintah menggunakan aplikasi Cek Bansos:
1. Unduh Aplikasi "Cek Bansos"
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi "Cek Bansos" yang dapat ditemukan di Play Store untuk perangkat Android atau App Store untuk perangkat iOS.
2. Daftar dan Buat Akun Baru
Setelah aplikasi terunduh, segera lakukan pendaftaran dan buat akun baru. Pastikan data pribadi yang diisi lengkap dan benar, seperti nama, alamat, dan nomor telepon yang aktif.
Validitas dan ketepatan data sangat penting agar proses berjalan lancar. Jika tidak, Anda mungkin akan menghadapi masalah saat pencairan dana bantuan oleh pemerintah.
3. Akses Beranda Aplikasi
Setelah akun berhasil dibuat dan Anda masuk ke beranda aplikasi, cari dan klik opsi "Daftar Usulan".
4. Tambah Usulan Baru
Untuk memulai pendaftaran, pilih opsi "Tambah Usulan". Pada tahap ini, Anda akan diminta untuk memasukkan data pribadi serta informasi tentang anggota keluarga yang diperlukan.
5. Pilih Jenis Bantuan
Pilih jenis bantuan sosial yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
6. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah semua langkah selesai, Anda hanya perlu menunggu proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT berikut tanggal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.