SELAMAT, Anda KPM PKH dan BPNT dengan NIK KTP Ini Berhak Menerima Bansos Tambahan, Cek Kriterianya

Rabu 21 Agu 2024, 23:54 WIB
Ilustrasi dua bansos kemensos yang dicairkan di minggu terakhir Agustus 2024. (Facebook/edit: Dzikri)

Ilustrasi dua bansos kemensos yang dicairkan di minggu terakhir Agustus 2024. (Facebook/edit: Dzikri)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Anda KPM Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar, berhak menerima bansos tambahan berupa bantuan pangan.

Pemerintah akan memberikan bantuan tambahan berupa beras 10 kg, kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT yang memenuhi kriteria tertentu. 

Bantuan ini ditujukan untuk mendukung kebutuhan pangan tambahan bagi keluarga-keluarga yang berada dalam kondisi miskin ekstrem.

Kriteria Penerima Bantuan Tambahan

Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, Untuk memenuhi syarat mendapatkan bantuan tambahan beras 10 kg, KPM PKH dan BPNT harus memenuhi dua kriteria utama, yakni:

1. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

KPM harus terdaftar dalam DTKS, yang merupakan database resmi yang mencatat data keluarga penerima bantuan sosial.

2. Tercatat di Data Miskin Ekstrem

Selain terdaftar di DTKS, KPM juga harus tercatat sebagai keluarga miskin ekstrem, menunjukkan bahwa mereka berada dalam kondisi sangat membutuhkan.

Hanya KPM yang memenuhi kedua kriteria ini yang akan mendapatkan bantuan tambahan berupa beras 10 kg. 

Bantuan tersebut direncanakan untuk alokasi bulan Agustus dan diharapkan dapat memberikan dukungan lebih dalam pemenuhan kebutuhan pangan bagi keluarga-keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Dengan adanya bantuan tambahan tersebut, pemerintah berharap dapat meringankan beban keluarga miskin ekstrem. 

Para KPM miskin ekstrem pun dipastikan mendapatkan bantuan yang lebih memadai dalam situasi ekonomi yang sulit. 

Penerima manfaat dihimbau untuk memeriksa status mereka dan memastikan bahwa data mereka tercatat dengan benar agar dapat menerima bantuan tambahan yang diberikan.

Berita Terkait
News Update