Rekomendasi empat aplikasi pinjol bebas DC lapangan dan aman SLIK OJK.(Pexels)

TEKNO

Nasabah Galbay Bisa Bernapas Lega, Cek 4 Aplikasi Pinjol Bebas DC Lapangan, Aman SLIK OJK Juga!

Selasa 27 Feb 2024, 23:47 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nasabah gagal bayar (galbay) bisa bernapas lega. Empat aplikasi pinjol ini bebas DC lapangan dan aman SLIK OJK.

Menurut kanal YouTube Fintech ID, keempat aplikasi pinjol ini diyakini aman bagi nasabah yang terlanjur galbay pinjol.

Sebab, nasabah galbay pinjol berisiko didatangi DC lapangan kapan saja. Di samping itu, ada kecemasan nama tercoreng pada SLIK OJK.

"Temen-temen yang mungkin sudah terjerumus dan terjebak di pinjol-pinjol tersebut, setidaknya temen-temen bisa tenang," ungkapnya.

Lantas, apa saja aplikasi pinjol bebas DC lapangan dan aman SLIK OJK pada 2024? Berikut empat daftarnya.

1. FinPlus

Hingga saat ini, sejumlah nasabah galbay pinjol FinPlus mengaku tidak pernah didatangi oleh DC lapangan.

Namun ketiadaan DC lapangan belum sepenuhnya valid. Bisa saja pihak pinjol mulai menggaet jasa DC lapangan setelah artikel ini rilis.

Sementara FinPlus masih belum terintegrasi dengan SLIK OJK. Sebab, mereka belum bekerja sama dengan bank.

2. PinjamYuk

Serupa seperti FinPlus, aplikasi pinjol PinjamYuk belum memiliki DC lapangan. Sudah cukup banyak nasabah galbay pinjol ini.

Akan tetapi, mereka para nasabah galbay belum pernah memperoleh tagihan dari DC lapangan yang bertugas.

3. Modalku

Pada daftar berikutnya, aplikasi pinjol lain yang tidak memiliki DC lapangan, ialah Modalku.

Sementara mengenai SLIK OJK, nasabah galbay pinjol ini selama tiga hingga empat bulan, belum kunjung masuk ke dalam sistem.

Kuat dugaan, Modalku belum tersambugn dengan SLIK OJK apabila cerita nasabah galbay pinjol selama berbulan-bulan.

4. Finmas

Aplikasi Finmas sudah tidak beroperasi sejak Januari 2024. Ini tentu menjadi kabar baik bagi nasabahnya, karena tidak perlu melunasi utangnya.

Tags:
Galbay PinjolAplikasi Pinjolslik ojkDC Lapanganpinjol

Febrian Hafizh Muchtamar

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor