Masih Ragu? Ini 3 Cara Cek Aplikasi Pinjol Legal dan Ilegal di OJK, Bisa Lewat WhatsApp

Selasa 27 Feb 2024, 22:18 WIB
Ilustrasi mengecek aplikasi pinjol legal dan ilegal di OJK.(freepik)

Ilustrasi mengecek aplikasi pinjol legal dan ilegal di OJK.(freepik)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jika kamu masih ragu memilih aplikasi pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal, cek melalui OJK.

Aplikasi pinjol legal secara umum sudah berizin OJK. Dalam prosesnya, pinjol-pinjol legal terawasi oleh pemerintah.

Sebaiknya kamu harus bisa membedakan aplikasi pinjol legal dan ilegal. Sebab, itu bisa mengurangi risiko buruk.

Jangan sampai kamu tergiur oleh penawaran pinjaman uang yang kemungkinan tidak masuk akal oleh pinjol-pinjol ilegal.

Lalu, bagaimana cara cek pinjol legal dan ilegal? Kamu bisa menggunakan situs resmi OJK, telepon atau email OJK, dan WhatsApp.

1. Cek Pinjol via WhatsApp OJK

Pastikan kamu menyimpan nomor WhatsApp resmi OJK, yakni 081-157-157-157. Kemudian ikuti panduannya di bawah ini:

  • Akses aplikasi WhatsAppa melalui perangkat, lalu pilih nomor kontak OJK
  • Ketik nama aplikasi pinjol yang hendak kamu periksa keabsahannya, lalu kirim pesannya
  • Tunggu beberapa saat, lalu kamu akan mendapatkan informasi terkait legalitas pinjol

2. Cek Pinjol via Situs Resmi OJK

  • Masuk ke situs OJK
  • Klik menu IKNB yang tersedia pada situs OJK
  • Pilih bagian Fintech id sebelah kanan bawah
  • Di dalamnya tersedia nama-nama aplikasi pinjol legal

3. Cek Pinjol via Telepon atau e-mail

Pemeriksaan legalitas pinjol bisa melalui telepon OJK, yakni 157. Selain itu, kamu juga bisa berkirim ke email [email protected].

Berita Terkait
News Update