Bacakan Nota Pembelaan, Curhatan Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara Bikin Merinding

Rabu 05 Apr 2023, 15:03 WIB
Terdakwa kasus jual beli narkotika jenis sabu AKBP Dody Prawiranegara saat membacaaan Pledoi di PN Jakbar. (Pandi)

Terdakwa kasus jual beli narkotika jenis sabu AKBP Dody Prawiranegara saat membacaaan Pledoi di PN Jakbar. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Sidang lanjutan kasus jual beli narkotika jenis sabu yang melibatkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiraegara digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023). Sidang kali ini beraggendakan pembacaan pledoi untuk terdakwa.

Dalam persidangan tampak AKBP Dody yang mengenakan kacamata dan kemeja putih membacakan pledoi atau nota pembelaan sambil menangis. Dengan suara lantang, ia membacakan pledoi hingga selesai.

AKBP Dody dalam nota pembelaan mengaku bahwa dirinya sangat tertekan dengan perintah yang dilontarkan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra, pimpinannya.

"Yang mana perintah penyisihan tersebut sudah saya tolak dua kali kepada Kapolda, Namun penolakan saya tersebut sama sekali tidak dihiraukan. Tetapi malah justru mengarahkan saya untuk menjalankan perintah-perintah Teddy Minahasa," katanya saat membacakan pledoi.

Ia mengaku sempat mengakali agar perintah tersebut tidak terlaksana. Yaitu dengan cara berkoordinasi dengan Kejari Agam untuk menitipkan sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi.

"Namun Allah sekali lagi menguji saya dengan penolakan dari kejari agam tentang perhitungan barang bukti tersebut. Majelis Hakim terhormat Dengan penolakan kejari tersebut akhirnya membuat saya semakin tertekan secara batin," ucap Dody.

"Hari demi hari saya dihantui oleh rasa ketakutan yang sangat luar biasa khawatir, saya tidak kuasa lagi melakukan penolakan kepada seorang Kapolda yang pada akhirnya dengan sangat terpaksa saya melakukan perintah kapolda tersebut," tambahnya.

Sambil menangis, Dody yang sejak lulus Akpol tahun 2001 mengaku didoktrin untuk selalu patuh dan taat kepada negara dan pimpinannya. Bahkan selama menjadi anggota Polri ia megaku tak pernah mengecewakan pimpinan.

"Sebagai anggota kepolisian Indonesia tidak pernah terbayangkan sekalipun saya berada dalam situasi sebagai pelaku kejahatan. Sangat jauh dari pemikiran saya selaku seorang yang sangat disiplin, taat pada hukum," tuturnya.

Dalam nota pembeelaan AKBP Dody juga mengaku tak pernah ada niat sedikitpun memiliki narkotika jenis sabu hasil pengungkapan tersebut. Apalagi untuk dijual demi mendapat keuntungan materi.

Ia mengaku sabu hasil pengungkapan yang telah ditukar dengan tawas lalu dijual itu murni dilakukan karena perintah dari atasannya, yakni terdakwa Irjen Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat.

"Perintah langsung yang tidak pernah saya bayangkan dari seorang kapolda kepada kapolresnya untuk menyisihkan barang bukti sabu di mana saat itu atasan saya yang saya hadapi adalah seorang yang memiliki jaringan yang luas, berlebih secara materi, dan sangat powerful," katanya.

"Saya dibuat tak berdaya oleh keadaan tersebut, saya pun juga menyadari banyak kelemahan dalam diri saya sehingga saya merasa dijebak dan dikorbankan oleh kapolda saya yang mana seharusnya kapolda memberikan suri tauladan yang baik untuk anggotanya," tambah Dody.

Sebelumnya, terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa Putra.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, Linda Pudjiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Muhammad Nasir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar Subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata JPU.

AKBP Dody secara sah telah melakukan tindak pidana terkait jual beli narkotika jenis sabu dengan menjadi perantara. Terdakwa juga telah menukar sabu hasil pengungkapan dengan tawas dengan berat kurang lebih 5 Kg.

Adapun hal yang memberatkan AKBP Dody yakni terlibat kasus peredaran narkotika sebagai anggota Polri. Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa dinilai kooperatif selama persidangan berlangsung. (Pandi)

Berita Terkait
News Update