POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp600.000 kepada keluarga yang memenuhi syarat. Jika Anda penasaran apakah NIK e-KTP Anda sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos), jangan lewatkan informasi penting ini.
Dana bansos BPNT merupakan bantuan dari pemerintah yang diberikan dalam bentuk saldo di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Saldo Dana Bansos tersebut bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di e-warong yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Bansos BPNT
BPNT adalah program bantuan sosial dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga kurang mampu dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan serta gizi keluarga penerima manfaat (KPM), sekaligus mendukung perekonomian lokal dengan pembelian bahan pangan dari pedagang atau agen yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Pada tahun 2025, BPNT tetap menjadi salah satu program bansos unggulan yang disalurkan melalui KKS atau langsung ke rekening penerima.
Besaran bantuan yang diberikan dapat bervariasi tergantung kebijakan terbaru pemerintah, tetapi umumnya berkisar antara Rp200.000 hingga Rp400.000 per bulan atau periode tertentu.
Berbeda dengan bantuan tunai lainnya, BPNT tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang, melainkan hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan seperti beras, telur, daging, atau minyak goreng di e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Update Bansos BPNT
Pencairan saldo dana bansos BPNT saat ini masih berlangsung dan merupakan bagian dari tahap pertama, gelombang kedua untuk periode Januari hingga Maret 2025. Informasi ini dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog pada Selasa, 11 Maret 2025.
Artinya, pencairan yang dilakukan saat ini bukan untuk tahap kedua (April–Juni 2025), melainkan kelanjutan dari tahap pertama, khusus bagi KPM yang sebelumnya belum menerima bantuan.