JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Zakat fitrah adalah sesuatu yang wajib dibayarkan oleh umat Islam di bulan Ramadhan. Kira-kira berapa besaran zakat fitrah 2023? Mari, simak di bawah ini.
Besaran zakat fitrah 2023 yang harus dibayarkan yaitu dengan beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Namun menurut para ulama salah satunya Shaikh Yusuf Qardawi, seperti yang dikutip dari laman resmi Badan Amal Zakat Nasional (BAZNAS), zakat fitrah diperbolehkan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha'gandum, kurma atau pun beras.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2003 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, besaran zakat fitrah 2023 untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta dan sekitarnya ditetapkan setara dengan uang tunai sebesar RP.45.000 per jiwa.
Lantas, bagaimana ketentuan besaran zakat fitrah 2023 untuk wilayah lain di Indonesia? berikut keterangannya.
Jawa Barat
Melalui unggahan di Instagram, akun resmi Baznas Jawa Barat menetapkan besaran zakat fitrah 2023 untuk wilayah Jawa Barat sesuai dengan SE No. 163/BAZNAS-JABAR/III/2023 berbentuk uang tunai.
Berdasarkan keterangan dalam poster tersebut, diketahui bahwa paling rendah ada di Kabupaten Kuningan, Indramayu, Cirebon, Bandung Barat, Tasikmalaya, Ciamis, dan Pangandaran sebsar Rp.30.000.
Sedangkan daerah dengan nominal paling tinggi adalah Kabupaten Bekasi, Bogor, dan Depok sebesar Rp.45.000.
Banten
Dari surat edaran yang dikeluarkan Baznas Banten dan dibagikan melalui akun Instagramnya. Diketahui bahwa untuk wilayah Kabupaten Serang, Pandeglang, Lebak, Kota Cilegon, dan Kota serang sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter perjiwa yang setara dengan uang tunai Rp.35.000.
Sedangkan untuk di daerah Kabupaten Tanggerang, Kota Tanggerang, dan Kota Tanggerang Selatan dapat dibayarkan dengan uang tunai sebesar Rp.45.000