Berkeyakinan Vonis AKBP Doddy Prawiranegara Lebih Ringan, Kuasa Hukum: Berangkat dari Vonis Teddy Minahasa

Rabu 10 Mei 2023, 11:23 WIB
Sidang vonis AKBP Dody Prawiranegara di Jakarta Barat, kuasa hukum yakini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. (Pandi)

Sidang vonis AKBP Dody Prawiranegara di Jakarta Barat, kuasa hukum yakini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang pembacaan vonis kasus peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Tim penasihat hukum terdakwa meyakini vonis Dody Prawiranegara lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni 20 tahun penjara.

Kuasa hukum  terdakwa, Adriel Purba mengatakan keyakinan tersebut berangkat dari vonis terdakwa Irjen Teddy Minahasa Putra yakni penjara seumur hidup. Padahal selama persidangan Teddy dinilai tidak kooperatif.

"Yang kedua tidak mengakui semua perbuatannya apapun itu sampai kemarin tidak melakukan perbuatan itu saja bisa turun dari tuntutan mati menjadi seumur hidup apalagi Pak Dodi apalagi Pak Dodi yang sudah berperan penting untuk mengungkap perkara ini bekerjasama dengan penegak hukum," ujarnya


.

Namun demikian, Adriel enggan berspekulasi lebih jauh soal kasus yang dialami kliennya itu. Ia optimis bahwa putusan hakim akan mencerminkan rasa keadilan bagi terdakwa.

"Kita sudah mensajikan yang terbaik di sidang semua fakta, bukti sudah kami sajikan," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa Putra.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, Linda Pudjiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Muhammad Nasir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar Subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata JPU.

AKBP Dody secara sah telah melakukan tindak pidana terkait jual beli narkotika jenis sabu dengan menjadi perantara. Terdakwa juga telah menukar sabu hasil pengungkapan dengan tawas dengan berat kurang lebih 5 Kg.

Berita Terkait
News Update