Hal Meringankan Vonis AKBP Dody Prawiranegara, Sikap Ini Jadi Pertimbangan Hakim

Rabu 10 Mei 2023, 13:48 WIB
Sidang vonis AKBP Dody Prawiranegara di Jakarta Barat, kuasa hukum yakini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. (Pandi)

Sidang vonis AKBP Dody Prawiranegara di Jakarta Barat, kuasa hukum yakini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis Hakim Pengadian Negeri Jakarta Barat memvonis terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa, dengan 17 tahun penjara dan denda 2 Miliar, Rabu (10/5/2023).

Vonis itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni penjara 20 tahun.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana 17 tahun dan denda sebesar Rp2 Miliar," ucap Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.   

Dikatakan Hakim, AKBP Dody Prawiranegara terbukti menukar dan menjadi perantara dalam jual-beli barang haram narkoba jenis Sabu.

Sementara itu, dalam memutus perkara tersebut hakim juga memertimbangkan penjelasan dan argumen terdakwa, bukti-bukti, tuntutan terhadap terdakwa, serta pendapat penasihat hukum selama persidangan.

Menurut JPU, terdakwa terbukti telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Selain itu, kata Jaksa, terdakwa merupakan anggota kepolisian yang memangku jabatan sebagai Kapolres Buktitinggi.

Sehingga menurut Jaksa, perbuatan terdakwa Dody telah merusak kepercayaan masyarakat kepada aparat penegegak hukum, khususnya Polri.

Selain hal memberatkan, Jaksa juga menyebut bahwa hal yang meringankan Dody dalam kasus ini adalah ia mengakui dan menyesali perbuatannya.

Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari lima gram.

Berita Terkait
News Update