Bacakan Nota Pembelaan, Curhatan Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara Bikin Merinding

Rabu 05 Apr 2023, 15:03 WIB
Terdakwa kasus jual beli narkotika jenis sabu AKBP Dody Prawiranegara saat membacaaan Pledoi di PN Jakbar. (Pandi)

Terdakwa kasus jual beli narkotika jenis sabu AKBP Dody Prawiranegara saat membacaaan Pledoi di PN Jakbar. (Pandi)

"Perintah langsung yang tidak pernah saya bayangkan dari seorang kapolda kepada kapolresnya untuk menyisihkan barang bukti sabu di mana saat itu atasan saya yang saya hadapi adalah seorang yang memiliki jaringan yang luas, berlebih secara materi, dan sangat powerful," katanya.

"Saya dibuat tak berdaya oleh keadaan tersebut, saya pun juga menyadari banyak kelemahan dalam diri saya sehingga saya merasa dijebak dan dikorbankan oleh kapolda saya yang mana seharusnya kapolda memberikan suri tauladan yang baik untuk anggotanya," tambah Dody.

Sebelumnya, terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa Putra.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, Linda Pudjiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Muhammad Nasir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar Subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata JPU.

AKBP Dody secara sah telah melakukan tindak pidana terkait jual beli narkotika jenis sabu dengan menjadi perantara. Terdakwa juga telah menukar sabu hasil pengungkapan dengan tawas dengan berat kurang lebih 5 Kg.

Adapun hal yang memberatkan AKBP Dody yakni terlibat kasus peredaran narkotika sebagai anggota Polri. Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa dinilai kooperatif selama persidangan berlangsung. (Pandi)

Berita Terkait
News Update