Hakim Vonis AKBP Dody Prawiranegara 17 Tahun Penjara, dan Denda Rp2 Miliar

Rabu 10 Mei 2023, 14:26 WIB
Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar. (Pandi)

Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar terkait kasus peredaran narkotik jenis sabu. Vonis dibacakan ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih.

Dody terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta dalam jual beli narkotika jenis sabu lebih dari 5 gram hasil pengungkapan Polres Bukittinggi.

"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara bin H Maman Supratman telah terbukti secara sah  dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman yang melebihi 5 gram," kata Hakim Ketua.

Hal yang memberatkan Dody yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Apalagi terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya memberantas narkoba.

Perbuatan terdakwa sebagai aparat penegak hukum juga merusak kepercayaan publik terhadap instansinya sendiri.

Sementara hal yang meringankan Dody yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga tidak menikmati hasil kejahatan dan belum pernah menjalani hukuman selama menjadi anggota Polri.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa Putra.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, Linda Pudjiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Muhammad Nasir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar Subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata JPU.

News Update