2 Debt Collector Diamankan Reskrim Polsek Cileungsi, Rampas dan Jual Motor Korban

Jumat 24 Feb 2023, 15:46 WIB
Polsek Cileungsi tangkap dua debt collector yang rampas dan jual motor korban. (Ist)

Polsek Cileungsi tangkap dua debt collector yang rampas dan jual motor korban. (Ist)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Dua debt collector (DC) diamankan Reskrim Polsek Cileungsi usai merampas dan menjual motor milik korban ke pihak lain.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Zulkarnaen mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang matel yang merampas kendaraan bermotor milik korbannya secara paksa dan menjual motor rampasannya ke pihak lain.

Terhitung, aksi perampasan yang dilakukan oleh ED (38) dan rekan-rekannya tersebut terjadi di 5 tempat sejak bulan Januari hingga awal Februari, lalu kendaraan rampasan tersebut dijual kepada W (33) tanpa dilengkapi dengan bukti kepemilikan. 

"Semua aksi perampasannya dilakukan di Jalan Raya Narogong, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi," kata Zulkarnaen melalui keterangan tertulisnya, Jum'at (24/2/2023).

Zulkarnaen menjelaskan, aksi perampasan tersebut dimulai pada Selasa (17/1) di depan salah satu perusahaan leasing motor yang berapa di Kecamatan Cileungsi  

"Awal mula kejadiannya pada hari Selasa (17/1) sekira pukul 09.00 WIB, korban bersama rekannya menggunakan motor Honda Genio Milik Ibu korban, pergi dari rumah di Parung Dengdek Cileungsi menuju Puncak Bogor," kata Zulkarnaen. 

 Pada saat diperjalanan, tepatnya di Kecamatan Citeureup, kata Zulkarnaen, tiba-tiba korban diberhentikan oleh sekitar 7 orang laki-laki mengaku sebagai Pihak Leasing.

"Ketujuh orang tersebut mengatakan sepeda motor yang dipakai korban menunggak cicilan kemudian korban disuruh ikut ke kantor leasing di Cileungsi," ucapnya.

Sesampainya di depan salah satu kantor leasing motor di Kecamatan Cileungsi, para pelaku mengambil paksa sepeda motor korban dengan alasan hendak dibawa ke gudang kantor leasing.

"Pada saat itu teman korban diturunkan di jalan dan korban dibonceng sampai di pinggir jalan dekat RS Thamrin dan korban diturunkan di pinggir jalan juga," jelas Kapolsek Cileungsi ini.

Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap aksi perampasan tersebut. 

Hingga pada Rabu (22/2) sekira pukul 16.00 WIB, pihak kepolisian pun meringkus E di rumah kontrakannya di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri. 

Selain meringkus E, polisi pun berhasil mengamankan beberapa sepeda motor yang diduga hasil rampasan.

"Dari keterangan tersangka E, perampasan kendaraan dilakukan bersama-sama dengan temannya yaitu B, A, H, W dan N (DPO)," tutur Zulkarnaen. 

Kepada polisi, E mengatakan, saat melakukan aksinya, ia bersama rekannya memepet pengendara dan berpura-pura mengaku dari pihak leasing kemudian merampas kunci kontak kendaraan dari korban setelah itu kabur.

"Setelah berhasil merampas kendaraan, kemudian dijual kepada tersangka W di Ciangsana, perbuatan tersebut sudah beberapa kali dilakukan oleh tersangka ED dan antek-anteknya," ujarnya. 

Sedangkan, tambah Zulkarnaen, dari keterangan tersangka W, ia telah membeli kendaraan tanpa dilengkapi surat kepemilikan sebanyak 5 kali.

Atas perbuatannya, ED dan W pun dipersangkakan dengan pasal 368 KUH Pidana.

Sedangkan, terhadap 5 orang lainnya yang masih buron, pihak kepolisian berencana melakukan Pengembangan untuk mengejar para pelaku.

"Setelah melengkapi mindik dan pemberkasan, (kami akan) melakukan pengembangan terhadap 5 orang yang masih DPO," pungkasnya. (Panca)

Berita Terkait
News Update