Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Pertamina Pagi Ini, Ahok Pastikan Hadir

Kamis 13 Mar 2025, 07:27 WIB
Basuki Thahaja Purnama alias Ahok akan hadir memenuhi panggilan Kejagung terkait kasus korupsi Pertamina. (Sumber: Instagram/@basukibtp)

Basuki Thahaja Purnama alias Ahok akan hadir memenuhi panggilan Kejagung terkait kasus korupsi Pertamina. (Sumber: Instagram/@basukibtp)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap eks Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini, Kamis, 13 Maret 2025 pagi.

Ahok akan dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

"Rencananya begitu. Sesuai jadwal, hari Kamis, 13 Maret 2025 pukul 10.00 WIB," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Maret 2025.

Mantan Gubernur Jakarta itu menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina sejak 2019. Namun karena berbeda pilihan politik, Ahok memutuskan mundur dari jabatannya pada tahun 2024. Dalam beberapa kesempatan Ahok menantang agar penyidik Kejagung memeriksa dirinya sebagai saksi.

Baca Juga: Real Madrid Tumbangkan Atletico via Adu Penalti, Bertemu Arsenal di Perempat Final Liga Champions

Ahok mengaku dirinya memiliki segudang data dan dokumen yang bisa membantu penyidik Kejagung mengungkap kasus-kasus korupsi di Pertamina.

Termasuk kasus korupsi tata kelola minyak mentah dns produk kilang anak perusahaan PT Pertamina yang sedang diusut Kejagung tersebut.

Ahok Pastikan Hadir

Sementara itu, Ahok memastikan hadir memenuhi undangan pemeriksaan penyidik Kejagung pada hari Kamis, 13 Maret 2025. Namun Ahok tidak merinci barang bukti atau keterangan apa yang akan disampaikan atau diserahkan ke penyidik Kejagung. Dia hanya memastikan hadir untuk dimintai keterangan.

"Saya (akan) hadir," tegas Ahok dengan singkat.

Baca Juga: Kejagung Pertimbangkan Hukuman Terberat Koruptor Pertamina: Bisa-Bisa Hukuman Mati

Dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Subholding Pertamina tersebut penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka. Enam tersangka di antaranya merupakan pegawai Pertamina dan tiga tersangka lainnya dari pihak swasta.

Berita Terkait
News Update