Hingga pada Rabu (22/2) sekira pukul 16.00 WIB, pihak kepolisian pun meringkus E di rumah kontrakannya di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri.
Selain meringkus E, polisi pun berhasil mengamankan beberapa sepeda motor yang diduga hasil rampasan.
"Dari keterangan tersangka E, perampasan kendaraan dilakukan bersama-sama dengan temannya yaitu B, A, H, W dan N (DPO)," tutur Zulkarnaen.
Kepada polisi, E mengatakan, saat melakukan aksinya, ia bersama rekannya memepet pengendara dan berpura-pura mengaku dari pihak leasing kemudian merampas kunci kontak kendaraan dari korban setelah itu kabur.
"Setelah berhasil merampas kendaraan, kemudian dijual kepada tersangka W di Ciangsana, perbuatan tersebut sudah beberapa kali dilakukan oleh tersangka ED dan antek-anteknya," ujarnya.
Sedangkan, tambah Zulkarnaen, dari keterangan tersangka W, ia telah membeli kendaraan tanpa dilengkapi surat kepemilikan sebanyak 5 kali.
Atas perbuatannya, ED dan W pun dipersangkakan dengan pasal 368 KUH Pidana.
Sedangkan, terhadap 5 orang lainnya yang masih buron, pihak kepolisian berencana melakukan Pengembangan untuk mengejar para pelaku.
"Setelah melengkapi mindik dan pemberkasan, (kami akan) melakukan pengembangan terhadap 5 orang yang masih DPO," pungkasnya. (Panca)