2 Debt Collector Diamankan Reskrim Polsek Cileungsi, Rampas dan Jual Motor Korban

Jumat 24 Feb 2023, 15:46 WIB
Polsek Cileungsi tangkap dua debt collector yang rampas dan jual motor korban. (Ist)

Polsek Cileungsi tangkap dua debt collector yang rampas dan jual motor korban. (Ist)

Hingga pada Rabu (22/2) sekira pukul 16.00 WIB, pihak kepolisian pun meringkus E di rumah kontrakannya di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri. 

Selain meringkus E, polisi pun berhasil mengamankan beberapa sepeda motor yang diduga hasil rampasan.

"Dari keterangan tersangka E, perampasan kendaraan dilakukan bersama-sama dengan temannya yaitu B, A, H, W dan N (DPO)," tutur Zulkarnaen. 

Kepada polisi, E mengatakan, saat melakukan aksinya, ia bersama rekannya memepet pengendara dan berpura-pura mengaku dari pihak leasing kemudian merampas kunci kontak kendaraan dari korban setelah itu kabur.

"Setelah berhasil merampas kendaraan, kemudian dijual kepada tersangka W di Ciangsana, perbuatan tersebut sudah beberapa kali dilakukan oleh tersangka ED dan antek-anteknya," ujarnya. 

Sedangkan, tambah Zulkarnaen, dari keterangan tersangka W, ia telah membeli kendaraan tanpa dilengkapi surat kepemilikan sebanyak 5 kali.

Atas perbuatannya, ED dan W pun dipersangkakan dengan pasal 368 KUH Pidana.

Sedangkan, terhadap 5 orang lainnya yang masih buron, pihak kepolisian berencana melakukan Pengembangan untuk mengejar para pelaku.

"Setelah melengkapi mindik dan pemberkasan, (kami akan) melakukan pengembangan terhadap 5 orang yang masih DPO," pungkasnya. (Panca)

Berita Terkait
News Update