ADVERTISEMENT

Polda Metro Bakal Berikan Pelatihan Debt Collector Hindari Pelanggaran Hukum

Selasa, 7 Maret 2023 07:40 WIB

Share
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, bakal memberikan pelatihan bagi debt collector agar terhindar pelanggaran hukum. (foto: pandi)
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, bakal memberikan pelatihan bagi debt collector agar terhindar pelanggaran hukum. (foto: pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya siap memberikan pelatihan dan pendidikan kepada perusahaan leasing, khususnya dibagian penagihan atau jasa debt collector.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk 'Debt Collector Tanpa Tindakan Premanisme', Senin (6/3/2023).

"Mungkin bisa kita kerja samakan dengan Polda Metro Jaya dalam bentuk pelatihan dan pendidikan terhadap perusahaan tersebut dan karyawannya, karyawan bagian penagihan," ujarnya kepada awak media.

Usulan tersebut dilontarkan agar pelaksanaan penagihan hutang yang dilakukan terhadap debitur sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Fadil menyebut, proses penagihan yang dilakukan pihak kreditur kepada debitur harus dilakukan tanpa adanya perbuatan melanggar hukum, salah satunya dengan cara merampas motor ditengah jalan.

 

"Tidak boleh lagi ada cara-cara penagihan yang bertentangan dengan hukum, apapun bentuknya, pengancaman, perampasan di tengah jalan. Ini tidak boleh lagi terjadi," tegasnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran murka mengetahui ada anggotanya yang dimaki-maki debt collector. Aksi tersebut terjadi kala debt collector mau menarik mobil selebgram Clara Shinta.

Belakangan aksi penarikan mobil hingga debt collector memaki-maki polisi menjadi viral dan turut menjadi perhatian Kapolda Metro.

Di rapat evaluasi yang diposting ke akun Instagram, Kapolda nampak murka saat tahu ada anggotanya dimaki-maki oleh debt collector.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT