Siap-siap, Pemprov DKI Bakal Berlakukan Tarif Berbayar di 25 Ruas Jalan Jakarta untuk Atasi Kemacetan,
Selasa, 10 Januari 2023 16:38 WIB
Share
Jalan Sudirman, akan dikenakan tarif berbayar .(dok)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberlalukan kebijakan Electrik Road Pricing (ERP) pada tahun 2023 ini.

Hal ini sebagai upaya Pemprov DKI untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota.

Aturan tersebut pun tercantum dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, yang ditetapkan oleh Anies Baswedan saat jadi Gubernur DKI Jakarta.

Dalam draft tersebut dijelaskan secara rinci definisi, pengawasan, penanggung jawab, ruas jalan, jenis kendaraan, jam berlaku, hingga sanksi yang diterapkan bagi pelanggar.

Sanksi pelanggar ERP tercantum pada Pasal 16 Ayat 1, di mana pengendara bermotor baik roda empat dan roda dua akan dikenai denda sebanyak 10 kali lipat dari tarif normal.

"Setiap Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang melanggar ketentuan pembayaran Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik di Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi," drmikian bunyi Pasal 16 Ayat 1 Raperda dikutip, Selasa (10/1/2023).

Untuk sanksi denda sendiri, nantinya akan dibayarkan ke rekening kas daerah maupun Penyelenggara Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mekanisme sanksi yang dijatuhkan terhadap pelanggar secara runut akan diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) setelah mendapat persetujuan DPRD DKI Jakarta.

Sejauh ini ini belum ditentukan berapa besaran tarif jalan ERP. Namun, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli beberapa waktu lalu mengutarakan tarif tersebut berkisar Rp 5.000 hingga Rp 19.000. 

Adapun dalam raperda tersebut mencantumkan daftar 25 ruas jalan yang akan diterapkan ERP sebagai berikut:

Halaman
1 2 3 4
Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -