ADVERTISEMENT

Ratusan Ojol Geruduk Gedung DPRD DKI Jakarta Tolak Tarif Jalan Berbayar

Rabu, 25 Januari 2023 15:06 WIB

Share
Foto : Ratusan ojol geruduk DPRD DKI Jakarta tolak jalan berbayar. (Ist.)
Foto : Ratusan ojol geruduk DPRD DKI Jakarta tolak jalan berbayar. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ratusan pengemudi Ojek online (ojol) yang tergabung dalam Predator (Perkumpulan Rakyat Pengguna Dunia Transportasi) menggeruduk kantor DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023).

Aksi massa ini sebagai bentuk penolakan ojol sebagai pengguna kendaraan bermotor atas rencana penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di 25 ruas jalan ibu kota. 

Diatas mobil komando (mokom) salah satu orator mengatakan, wacana pemberlakuan jalan berbayar dinilai sebagai aturan yang tidak pro terhadap rakyat dan sangat merugikan pengendara.

"Lihat kalau kita simak rancangan peraturan daerah itu ada pengecualian yang boleh melintas adalah kendaraan umum plat kuning. Taksi online dan ojek online dilarang masuk jalur ERP atau dikenakan biaya," tegas orator didalam mokom.

Dalam tuntutannya para driver ojol ini meminta agar anggota DPRD DKI Jakarta membatalkan rencana penerapan ERP sebagai bentuk keberpihakan wakil rakyat terhadap konstituennya. 

Poskota TV

Bahkan mereka mengancam, jika anggota DPRD DKI tidak mengindahkan tuntutan itu, mereka tidak bakal memilih kembali anggota DPRD DKI Jakarta yang saat ini duduk asik di parlemen Kebon Sirih. "Kalau tidak memikirkan kita, kita akan golput pada Pemilu 2024," tandas orator.

Dalam aksinya kali ini, pengemudi ojol meminta Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan anggota dewan lainnya untuk menemui barisan massa ojol untuk memastikan rencana penerapan ERP dibatalkan sepenuhnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberlalukan kebijakan Electrik Road Pricing (ERP) pada tahun 2023 ini. Hal ini sebagai upaya Pemprov DKI untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota.

Aturan tersebut pun tercantum dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, yang ditetapkan oleh Anies Baswedan saat jadi Gubernur DKI Jakarta.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT