ADVERTISEMENT

YLKI: Tarif Jalan Tol Bisa Saja Tidak Naik Apabila Ada Kajian Teknis yang Jelas, Maka Perlu Audit Pihak Eksternal

Minggu, 12 Juni 2022 21:15 WIB

Share
Jadwal pekerjaan Scrapping Filling Overlay (SFO) di Jalan Tol Jakarta-Tangerang. (Dok. Jasa Marga)
Jadwal pekerjaan Scrapping Filling Overlay (SFO) di Jalan Tol Jakarta-Tangerang. (Dok. Jasa Marga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai perlu adanya langkah audit yang dilakukan pihak eksternal dalam hal pemenuhan standar pelayan minimum jalan tol sebelum tarif jalan tol benar-benar dinaikkan.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan kenaikan tarif jalan tol memang pasti terjadi mengingat hal itu telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

Menurutnya,  kenaikan tarif tol tidak dapat dihindari karena dapat memberikan dampak yang lebih besar terhadap badan usaha. Namun, kenaikan tarif tol tersebut harus diikuti dengan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol.

"Memang agak susah mendifinisikan itu yang paling vital sebenarnya apakah masing-masing ruas jalan tol yang akan naik sudah memenuhi SPM yang ada, nah itu agar fair harus ada audit terhadap keandalan SPM oleh pihak independen," ujar Tulus dalam keterangannya, Minggu, (12/6/2022).

Tulus menuturkan, tarif jalan tol sesuai dengan regulasi tersebut memang dilakukan kajian setiap dua tahun sekali. Namun, tarif jalan tol bisa saja tidak mengalami kenaikan apabila memiliki kajian teknis yang sangat jelas.

Dia menambahkan, audit juga diperlukan tidak hanya terhadap pemenuhan SPM, tapi juga terhadap pelayanan rest area di jalan tol yang dinilai masih belum baik.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit mengungkapkan bahwa sebanyak 30 ruas jalan tol akan mengalami kenaikan harga atau penyesuaian tarif tol hingga akhir tahun ini.

Meski belum didetailkan ruas tol mana saja yang naik, kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol.

"Kalau tahun ini cukup banyak ya, lebih dari 30 ruas yang akan mengalami tarif adjustment. Ini secara bertahap dan nanti kita evaluasi," kata Danang.

Danang mengungkapkan juga bahwa faktor penentu kenaikan tarif tol ini berdasar pada laju inflasi yang tengah berlangsung.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT