ADVERTISEMENT

Pengamat Nilai Kebijakan ERP Sebagai Bencana

Jumat, 13 Januari 2023 12:11 WIB

Share
Jalan Jendral Sudirman.(ahmad tri hawaari
Jalan Jendral Sudirman.(ahmad tri hawaari

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) atau tarif jalan berbayar di 25 ruas jalan Ibu Kota.

Merespon hal tersebut, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menyebut penerapan kebijakan ERP dinilai sebagai bencana. Sebab, jika jadi diterapkan kebijakan ERP sudah pasti membebani masyarakat. 

"Setiap kendaraan yang melintas di kawasan tertentu yang menerapkan ERP bakal dikenakan tarif. Merujuk draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) pengendara yang melanggar ketentuan bakal dijatuhi sanksi," ujar Nur Hidayat dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (13/1/2023).

Karena itu, ia mendorong Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono untuk memikirkan dampak yang ditimbulkan dari penerapan ERP nantinya. 

"Jika Raperda ini benar-benar jadi diterapkan maka kehidupan masyarakat di DKI Jakarta akan semakin terbebani. Lihat saja bagaimana sanksi yang dikenakan terhadap pelanggar ERP adalah didenda 10 kali lipat," tuturnya.

Dia mengungkapkan, pemberlakukan jalan berbayar tidak mencerminkan visi keadilan sosial untuk seluruh masyarakat. Terlebih Jakarta merupakan ibu kota bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Jika alasannya untuk mengatasi kemacetan masih banyak solusi solusi lainnya. Dari pengaturan jam beraktifitas, penerapan ganjil genap dan beragam solusi lainnya yang tidak harus membebani masyarakat lagi dengan tarif berbayar hanya untuk menggunakan fasilitas jalan," tandasnya. 

Lebih lanjut, Nur Hidayat melihat, jika kebijakan ERP jadi diberlakukan perlu anggaran besar untuk membangun infrastruktur makan akan merugikan warga Jakarta. Sebab, anggaran pembangunan infrastruktur diambil dari APBD. 

"Dengan berbagai pertimbangan tersebut maka rencana raperda ERP tersebut mesti ditolak luas oleh publik. Dan jika perda ERP ini tetap dipaksakan untuk dilaksanakan maka Heru Budi benar benar menjadi bencana besar bagi warga DKI Jakarta," pungkasnya. (Aldi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT