ADVERTISEMENT

Pengamat Sebut Kebijakan Tarif Berbayar di 25 Ruas Jalan Jakarta Efektif Urai Kemacetan

Rabu, 11 Januari 2023 09:18 WIB

Share
Salah satu jalan di Jakarta.(ahmad harwari)
Salah satu jalan di Jakarta.(ahmad harwari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat Transportasi Publik, Djoko Setijowarno menilai, kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang akan memberlalukan kebijakan Electrik Road Pricing (ERP) atau tarif berbayar di 25 ruas Jalan Jakarta pada tahun ini merupakan kebijakan yang efektif guna mengurai kemacetan.

Pasalnya, semua kebijakan yang dilalukan Pemprov DKI untuk mengurai kemacetan hingga saat ini kurang efektif.

"Ketimbang ganjil genap, orang juga punya mobil 2, plat nomornya bisa lebih dari satu sekarang," ujar Djoko saat di konfirmasi, Selasa (10/1/2023).

Ia juga mengatakan, kebijakan ERP ini nantinya bisa berubah, sebab ini baru dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan belum di sahkan menjadi Peraturan Darah (Perda).

Hal tersebut dikatakan Djoko lantaran Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli beberapa waktu lalu mengutarakan tarif ERP tersebut berkisar Rp 5.000 hingga Rp 19.000 rupiah.

"Iya Perda dulu, abis itu nanti SK (Surat Keputusan) Gubernur menetapkan tarifnya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberlalukan kebijakan Electrik Road Pricing (ERP) pada tahun 2023 ini. Hal ini sebagai upaya Pemprov DKI untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota.

Aturan tersebut pun tercantum dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, yang ditetapkan oleh Anies Baswedan saat jadi Gubernur DKI Jakarta.

Dalam draft tersebut dijelaskan secara rinci definisi, pengawasan, penanggung jawab, ruas jalan, jenis kendaraan, jam berlaku, hingga sanksi yang diterapkan bagi pelanggar.

Sanksi pelanggar ERP tercantum pada Pasal 16 Ayat 1, di mana pengendara bermotor baik roda empat dan roda dua akan dikenai denda sebanyak 10 kali lipat dari tarif normal.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT