ADVERTISEMENT

Tarif Jalan Berbayar Rp 21 Ribu Sekali Lewat

Senin, 18 November 2013 23:43 WIB

Share
Tarif Jalan Berbayar Rp 21 Ribu Sekali Lewat

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) bakal dilakukan tahun 2014. Untuk tahap awal kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi ini bakal diberlakukan di kawasan yang selama ini diterapkan 3 in 1 ditambah beberapa ruas jalan lainnya. Inilah lokasi yang diterapkan ERP nantinya : 1. Jalan Sisimangaraja, jalur cepat dan jalur lambat. 2. Jalan Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat 3. Jalan MH Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat 4. Jalan Medan Merdeka Barat 5. Jalan Majapahit 6. Jalan Pintu Besar Selatan 7. Jalan Pintu Besar Utara 8. Jalan Jenderal Gatot Subroto 9. Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Kawasan ini dipilih sebagai prioritas penerapan ERP, dikarenakan kawasan tersebut dikelilingi oleh tiga koridor bus Transjakarta, yaitu Koridor I (Blok M-Kota), Koridor VI (Kuningan-Ragunan), dan Koridor IX (Pinangranti-Pluit). Untuk penetapan tarif, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono menjelaskan, pihaknya akan memakai sistem tarif fine tuning. "Konsep itu adalah penyesuaian kemampuan masyarakat dengan harga yang diyakini dapat meminimalisir kendaraan," ujar Pristono, Senin, (18/11). Hal itu berdasarkan kajian yang telah dilakukan saat ini. Karena hasil kajian yang lama, tarif yang ditentukan sekitar Rp 6.500- Rp 21 ribu sudah tidak sesuai lagi. "Maka sesuai kajian yang sudah dilaksanakan didapat angka Rp21.072 per sekali lewat," tuturnya.(Guruh)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT