JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan dua perusahaan farmasi, sebagai tindak lanjut kasus obat sirop mengandung cemaran maupun zat murni etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Sebagai informasi, dua kandungan tersebut sempat viral di media sosial, karena disebut bisa mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak.
Dua perusahaan farmasi tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri.
Kini kasus di atas tengah ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
"PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Kamais (17/11/2022).
Sementara, tiga industri farmasi lainnya seperti, PT Afi Farma, PT Samco Farma serta PT Clubros Farma sedang menjalani penyidikan lebih lanjut.
Jenis Pelanggaran yang Dilakukan
Baik PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical sama-sama memasukkan kandungan yang melebihi ambang batas aman produk, sehingga mengakibatkan cemaran EG dan DEG.
"Melebihi batas aman penggunaan. Hasil pengawasan terhadap produk dan bahan baku mengandung cemaran EG dan DEG," tutur Penny.
"Pelaku usaha dan produsen telah melanggar," tambahnya.
Sebelumnya, BPOM sudah melakukan penindakan dengan mencabut izin edar tiga perusahaan farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Kemudian pada pekan lalu, BPOM kembali menarik dan memusnahkan produksi obat sirop yaitu PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
Pemusnahan ini dilakukan terhadap seluruh bets produk sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas.
Produk sirup obat lainnya dari dua industri farmasi tersebut yang menggunakan pelarut tambahan juga dihentikan produksi dan distribusinya sampai ada perkembangan lebih lanjut terkait hasil uji dan pemeriksaan CPOB.
Di samping pemberian sanksi administratif, BPOM akan melakukan pendalaman terhadap potensi pelanggaran hukum lainnya.
Lebih lanjut, BPOM juga mencabut sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) milik dua pedagang besar farmasi (PBF), yaitu PT Megasetia Agung Kimia PT Tirta Buana Kemindo.
Pasalnya, kedua distributor itu telah menyalurkan bahan baku propilen glikol yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang tidak memenuhi syarat.
Kasus Gagal Ginjal Akut Masih Tinggi
Menurut pantauan Poskota, hingga 15 November 2022, kasus gagal ginjal akut menembus angka 324 kasus dengan jumlah pasien meninggal mencapai 199 orang.
Sementara pada periode 2-15 November 2022, diketahui tak ada penambahan kasus.
Sedangkan jumlah pasien yang masih dalam perawatan sebanyak 14 orang dan pasien sembuh sebesar 111 orang.
(*)