ADVERTISEMENT

Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri Periksa Dua Pejabat BPOM

Minggu, 13 November 2022 09:55 WIB

Share
Gedung Bareskrim Polri. (foto: ist)
Gedung Bareskrim Polri. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua orang pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), memenuhi pemeriksaan tim penyidik gabungan Dittipidter Bareskrim Polri terkait kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto, mengatakan, pemeriksaan pejabat BPOM tersebut pada hari Jumat 11 November 2022.

"Baru kita mintai keterangan terhadap 2 orang. Itu ada dari Bidang Pengawasan dan Bidang Mutu BPOM. Kita periksa sebagai saksi," kata Pipit saat dikonfirmasi Minggu 13 Nobember 2022.

Pipit menjelaskan, sejatinya pihaknya mengagendakan pemeriksaan terhadap 4 pejabat dari BPOM dalam pengusutan kasus gagal ginjal akut ini namun yang datang hanya 2 orang. Maka dari Bareskrim Polri mengagendakan pemanggilan ulang. 

"Tentunya kita akan panggil semua, kita panggil keempatnya mungkin pekan depan. Kita usahakan pekan depan itu keempatnya sudah memberikan keterangan terkait kasus ini," sambung dia.

Adapun ungkap Pipit, dari dua orang pejabat BPOM yang telah memenuhi undangan, penyidik menggali terkait kasus pengawasan obat sirup yang diduga mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang mengandung ambang batas aman.

"Soal pemeriksaannya apa, itu kami gali seputaran kasus ini. Misalnya, masalah pengawasan, apa yang ini itu aja kan kalian yang sudah mengungkap masalah pengawasan. Sementara itu dulu ya," ucap Pipit.

Sebagai infoemasi, tim gabungan penyidik Bareskrim Polri mencatat, jika jumlah temuan kasus GGAPA di Indonesia telah mencapai 324 orang hingga kurun waktu Minggu, 6 November 2022.

Ratusan kasus itu tersebar di 28 Provinsi di Indonesia dengan angka kasus kematian ditemukan pada 195 anak.

Dalam hal ini pula, tim gabungan penyidik telah memeriksa sejumlah perusahaan farmasi, salah satunya PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afi Farma/AF), usai status perkara naik ke tahap penyidikan pada Selasa 1 November 2022, lalu. (adam)

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT