Periksa 41 Orang, Bareskrim Polri Akan Umumkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Sore Ini

Kamis 17 Nov 2022, 15:48 WIB
Dirtipider Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto (Foto: PMJ)

Dirtipider Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto (Foto: PMJ)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus gagal ginjal akut yang diakibatkan keracunan kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) akan menemui titik terangnya usai Bareskrim Polri memeriksa sebanyak 41 orang.

Dikabarkan Bareskrim Polri akan umumkan tersangka kasus gagal ginjal akut sore ini, Kamis (17/11/2022).

Hal ini dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

 

"Informasi dari Dir Tipiter diperkirakan sore ini ya," terang Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip dari PMJ pada Kamis (17/11)

Sementara, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka kasus gagal ginjal akut.

"Sudah ada tersangkanya," ujar Pipit kepada wartawan, Rabu (16/11/2022).

Kendti demikian, Pipit belum bisa mengungkap siapa tersangka tersebut. Ia mengatakan akan menyampaikan penanganan perkara itu secara lengkap lewat keterangan pers resminya.

 

Sebelumnya diketahui, Polri sudah memeriksa 41 orang dalam kasus gagal ginjal akut, 10 di antaranya adalah saksi ahli.

“Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang. (Rinciannya) 31 orang saksi dan 10 saksi ahli," ujar Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (16/11/2022). (*)

Berita Terkait
News Update