ADVERTISEMENT

Periksa 41 Orang, Bareskrim Polri Akan Umumkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Sore Ini

Kamis, 17 November 2022 15:48 WIB

Share
Dirtipider Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto (Foto: PMJ)
Dirtipider Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto (Foto: PMJ)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus gagal ginjal akut yang diakibatkan keracunan kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) akan menemui titik terangnya usai Bareskrim Polri memeriksa sebanyak 41 orang.

Dikabarkan Bareskrim Polri akan umumkan tersangka kasus gagal ginjal akut sore ini, Kamis (17/11/2022).

Hal ini dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

 

"Informasi dari Dir Tipiter diperkirakan sore ini ya," terang Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip dari PMJ pada Kamis (17/11)

Sementara, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka kasus gagal ginjal akut.

"Sudah ada tersangkanya," ujar Pipit kepada wartawan, Rabu (16/11/2022).

Kendti demikian, Pipit belum bisa mengungkap siapa tersangka tersebut. Ia mengatakan akan menyampaikan penanganan perkara itu secara lengkap lewat keterangan pers resminya.

 

Sebelumnya diketahui, Polri sudah memeriksa 41 orang dalam kasus gagal ginjal akut, 10 di antaranya adalah saksi ahli.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT