ADVERTISEMENT

Terkait Kenaikan UMP 2022 Pemprov DKI Kalah di PTUN, KSPI Minta Heru Budi Ajukan Banding

Kamis, 17 November 2022 15:26 WIB

Share
Presiden KSPI, Said Iqbal. (foto: poskota/adam)
Presiden KSPI, Said Iqbal. (foto: poskota/adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja seluruh Indonesia (KSPI), Said Iqbal mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk tidak tinggal diam dalam menerima kekalahan banding kenaikan UMP di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Oleh karena itu, dikatakan Said Iqbal, pihaknya mendorong Penjabat (Pj) Gubernur, Heru Budi Hartono melakukan banding (kasasi) ke Mahkamah Agung terhadap keputusan PTUN.

"Partai buruh dan KSPI, Bapak Heru Budi sebagai Pj Gub DKI melakukan banding (kasasi) terhadap keputusan PTUN. banding (kasasi) ke mana? ke mahkamah agung," ujar Said Iqbal di Jakarta, Kamis 17 November 2022.

Tak hanya itu, KSPI juga meminta kepada seluruh buruh dan pengusaha di Jakarta, untuk tetap menggunakan UMP DKI 2022 yang diputuskan sebelumnya oleh era Gubernur Anies Baswedan sebesar Rp 4.641.854. 

"Itu naiknya 5,1 persen. Tidak boleh pengusaha dengan sekonyong-konyong membayar upah sesuai keputusan," katanya.

Said iqbal memberikan alasannya kenapa meminta pengusaha membayar upah buruh dari aturan Anies, lantaran Pemprov DKI masih ada upaya banding (kasasi) PTTUN ke Mahkamah Agung. 

"Andaikan Pj Gubernur DKI Heru Budi tidak juga banding, maka KSPI juga banding (kasasi), boleh, sebagai tergugat mengintervensi karena dirugikan, boleh," paparnya.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak permohonan banding yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022. 

Putusan PTTUN justru menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT. 

Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Achmad Hari Arwoko dengan dan dua hakim anggota, Eddy Nurjono dan Mohamad Husein Rozarius menguatkan putusan pengadilan, pada Selasa 15 November 2022, kemarin. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT