ADVERTISEMENT

Begini Keterangan Polisi Soal Beda Penetapan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut dengan BPOM

Sabtu, 19 November 2022 18:50 WIB

Share
Gedung Bareskrim Polri. (Foto: Tribratanews.go.id).
Gedung Bareskrim Polri. (Foto: Tribratanews.go.id).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipider) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto memberikan keterangan soal beda penetapan tersangka kasus gagal ginjal akut antara polisi dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam kasus gagal ginjal akut, BPOM menetapkan dua perusahaan sebaiak tersangka yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri.

Sementara dari Bareskrim Polri juga menetapkan dua perusahaan yang berbeda sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Dua perusahaan itu yakni  PT AFI Farma selaku produsen obat sirop dan CV Samudera Chemical selaku pemasok bahan baku untuk PT Afi Farma.

 

Terkait perbedaan tersangka tersebut, Pipit mengatakan bahwa itu tidak menjadi masalah karena BPOM juga memiliki kewenangan untuk penegakan hukum.

“Nggak ada masalah. Jadi BPOM itu memang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, penyidikan. PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) nya kan ada terkait dengan produsen-produsen,” ujar Pipit, dikutip dari PMJ News pada Sabtu (19/11/2022).

“Karena kan memang tugas mereka melakukan pengawasan. Tapi bertindak juga dia Penyidik PNS-nya,” lanjut dia.

 

Mantan Kapolres Bangka itu mengatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus gagal ginjal, kepolisan saling berkoordinasi dengan BPOM karena masing-masing punya kewenangan.

“Bedanya kami dari kepolisian itu menetapkan siapa yang bertanggungjawab itu dari pasien dulu. Ada pasien meninggal, keluarga pasien meninggal, kan kita dalami dulu,” ujar Brigjen Pipit. (*).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT