ADVERTISEMENT

Terkait Kasus Narkoba, Hotman Paris Klaim Nama Teddy Minahasa Dicatut

Sabtu, 19 November 2022 18:18 WIB

Share
Hotman Paris Hutapea, pengacara Irjen Teddy Minahasa. (Foto: Poskota/Andi Adam F)
Hotman Paris Hutapea, pengacara Irjen Teddy Minahasa. (Foto: Poskota/Andi Adam F)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hotman Paris yang menjadi pengacara dari tersangka kasus peredaran narkotika Irjen Teddy Minahasa, mengklaim bahwa kliennya menjadi korban pencatutan nama.

Hotman Paris menyebut nama Teddy Minahasa hanya dicatut dalam kasus narkoba, sementara ada otak lain di balik kasus ini.

“Jadi nama Teddy Minahasa hanya dicatut,” ujar Hotman di Mapolda Metro Jaya, dikutip dari PMJ News pada Sabtu (19/11/2022)

“Entah siapa otaknya ini,” lanjutnya.

 

Pengacara itu menuturkan bahwa alasan itu berdasarkan temuan baranag bukti narkotika seberat 5 kg yang berada di kejaksaan. 

Selain itu, ada barang bukti narkotika seberat 35 kg telah dimusnahkan dan disaksikan pejabat dan media massa. Hal ini tercantum dalam berita acara.

“Bahwa yang dihancurkan itu adalah 35 kg narkoba, karena jumlahnya 40 kg. 5 kilo lagi itu masih ada utuh ini semua berita acara pemeriksaan. Jadi 40 kg itu ada semua ada di Bukittinggi dan tidak pernah nyampai ke Jakarta,” jelas Hotman.

Adapun mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa melalui Hotman Paris, mencabut semua berita acara pemeriksaan (BAP) yang pernah diberikan selama pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun tersangka.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT