JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menyebut, bahwa pihaknya masih menunggu jawaban dari pihak Kejaksaan terkait dengan pelimpahan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa (TM) dan kolega.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, esok hari akan menjadi keputusan Kejaksaan untuk memulai babak baru dari kasus ini.
"(Update soal kasus Irjen TM?) Kami masih menunggu dari pihak Kehaksaan untuk menjawab tahap 1 berkas yang tekah kita serahkan sebelumnya," ujar Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2022).
"Jadi, yang mana waktu Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan berkas itu berakhir besok, atau 14 hari. Jadi besok pihak Kejaksaan tentunya akan memberikan jawaban kepada penyidik, apakah berkasnya lengkap P21 atau ada kekurangan P19. Nanti kita akan tindak lanjut," sambung Zulpan.
Sebelumnya diberitakan, berkas perkara kasus dugaan perdaran narkoba yang melibatkan bekas Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah membenarkan terkait pelimpahan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa.
Ade mengatakan, berkas perkara Irjen Teddy Minahasa telah diterima oleh pihak Kejati DKI Jakarta sejak hari Jum'at (4/11/2022) lalu.
"(Berkas perkara Irjen TM telah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta?) Iya benar, kami telah menerima berkas sejak tanggal 4 November 2022," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).
Dia memaparkan, dalam pelimpahan ini, Kejati DKI Jakarta tidak hanya menerima berkas milik Irjen Teddy Minahasa saja. Namun, juga berkas perkara milik 10 tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkoba.
"Total sebanyak 11 berkas tengah diteliti untuk menilai berkasi tersebut lengkap atau tidak," ujar Ade.
Selain itu, ungkap Ade, Kejati DKI Jakarta juga telah menunjuk sembilan orang Jaksa guna meneliti semua berkas tersebut sebelumnya dinyatakan P21.
Dalam hal ini, tambah dia, Kejaksaan akan melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti jika berkas dinyatakan memenuhi syarat.