ADVERTISEMENT

Kapolda Metro Jaya Copot Jabatan Kapolsek Kalibaru Buntut Kasus Irjen Teddy Minahasa

Kamis, 3 November 2022 18:19 WIB

Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (Foto: Poskota/Andi Adam F)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (Foto: Poskota/Andi Adam F)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selain Kapolsek Jatiasih yang dimutasi gegara tahanan kabur, Kapolda Metro Jaya juga mencopot jabatan Kapolsek Kalibaru, Komisaris Kasranto buntut kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan bekas Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa (TM).

Adapun pencopotan Komisaris Kasranto sebagai Kapolsek Kalibaru, tertuang dalam Surat Telegram (TR) rahasia Nomor ST/569/XI/KEP/2022 tertanggal 2 November 2022.

Informasi mengenai dicopotnya Komisaris Kasranto dari jabatan Kapolsek Kalibaru itu pun, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan.

"(Kapolsek Kalibaru dicopot karena kasus Irjen TM?) Iya dimutasi (terkait kasus Irjen Teddy Minahasa)," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).

Adapun jabatan Kapolsek Kalibaru yang ditinggal Komisaris Kasranto, akan diisi oleh Komisaris Immanuel yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit 3 Subdit 6 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sementara Komisaris Kasranto, kata Zulpan, dimutasi menjadi perwira menengah pelayanan markas (Pamen Yanma) Polda Metro Jaya.

"Berdasar telegram, mutasi terhadap yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeriksaan," jelasnya.

11 Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah anggota aktif Polri dari mulai pangkat Aiptu hingga AKBP.

"Total ada 11 tersangka, termasuk Irjen TM," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan di Mapolrestro Jakarta Pusat, Jum'at (14/10/2022).

Dia menuturkan, kesebelas orang yang ditetapkan menjadi tersangka itu, ialah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM.

"Dari 11 tersangka, lima di antaranya adalah polisi, yakni Irjen TM, AKBP D, Kompol K, Aiptu JS, dan Aipda AD. Sementara yang lainnya adalah sipil," papar Mukti.

Selain itu, Perwira menengah Polri tersebut menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy Minahasa dan sejumlah orang lainnya dilakukan dengan sesuai prosedur yang ada.

Di mana, awalnya Irjen Teddy Minahasa diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

"Kemudian dilakukan gelar perkara setelahnya, lalu berdasarkan kecukupan alat bukti, yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka," ucap Mukti.

"Dalam kasus ini, Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat berperan sebagai pengendali dengan barang bukti 5 kilogram sabu yang berasal dari Sumatera Barat," lanjut Mukti.

Dalam kasus ini pula, akibat perbuatannya, Irjen Teddy Minahasa telah dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, dan minimal hukuman kurungan 20 tahun penjara," pungkasnya. (adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT