ADVERTISEMENT

Nah Ini Dia: Dukun Memperkosa 84 Pasien di Aceh, Siap Dicambuk 8.400 Kali?

Senin, 14 November 2022 05:24 WIB

Share
Kartun Nah Ini Dia: Memperkosa 84 Pasien di Aceh, Si Dukun Siap Dicambuk 8.400 Kali? (kartunis: poskota/ucha)
Kartun Nah Ini Dia: Memperkosa 84 Pasien di Aceh, Si Dukun Siap Dicambuk 8.400 Kali? (kartunis: poskota/ucha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

MAHYUDIN (46) dukun cabul dari Pidie (Aceh) ini kelewat berani. Selama praktek mesum, sejumlah pasiennya diperkosa sebanyak 84 kali. Padahal di Aceh, sekali zina kena cambuk 100 kali. Jika memperkosa 84 kali, berarti bakal kena cambuk 8.400 kali. Kira-kira Mahyudin apa siap kehabisan pantat? Mending jika hanya tepos.

Dukun cabul ada di mana-mana, tapi jika di Aceh juga terdapat kejahatan seksual semacam itu, si pelaku apa tidak mikir akibatnya. Sesuai hukum qonun jinazah di provinsi tersebut, pelaku zina akan dicambuk sampai 100 kali. Baru 10 kali saja sudah berdarah-darah itu pantat. Bagamana seandainya sampai ribuan kali, tinggal tulang kali!

Belum lama ini Mahyudin yang berpraktek sebagai dukun cabuk di Pidi, dilaporkan salah seorang pasiennya. Selama ini para pasien takut mengadu, karena diancam akan ditambah sakitnya berlipat-lipat. Akan didoakan yang buruk-buruk, dari seretnya rejeki, keluarga berantem terus. Pokoknya mirip doanya imam jumbo pada lawan politiknya.

Dan sejumlah korban kejahatan seksualnya, percaya akan ancaman dukun Mahyudim. Jadi korban perkosaan saja sudah memalukan, kok ditambah kena banyak musibah gara-gara kutukan si dukun cabul, ya sudah mengalah saja. Kan orang Jawa punya filosofi: wani ngalah luhur wekasane. Padahal Aceh bukan di Jawa, meski di sana juga banyak orang Jawanya.

Tapi seorang korban perkosaan, sebut saja Cut Marina (18) keluarganya berani mengadukan Mahyudin ke Polres Pidie. Polisi pun menindaklanjutinya, sehingga dukun Mahyudin ditangkap. Dalam pemeriksaan dia mengakuiya, telah memperkosa sejumlah pasiennya sampai 84 kali. Karena saya ancam tak bunuh kamu, mereka takut dan tak berani melapor, kata Mahyudin.

Kini Mahyudin terancam dua versi hukuman. Jika ditangani Qonun Jinayah, dia bisa kena cambuk sampai 175, tak sampai 8.400 kali. Tetapi jika kena hukum pemerinah bisa didenda 1.750 ribu gram emas murni atau penjara 175 bulan.

Ngancam korban tak bunuh kamu, memannya Mahyudin si Kadir Srimulat? (GTS)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT