JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kamu pasti sudah enggak asing dengan BPJS Kesehatan kan?
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan merupakan abdan hukum publik yang berfungsi menyelenggarakan progam jaminan kesehatan.
Kamu diwajibkan membayar iuran setiap bulan, agar terdaftar sebagai peserta aktif dan bisa menikmati layanan kesehatan di klinik atau rumah sakit secara gratis.
Namun, ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, lho.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut Poskota telah merangkum daftar penyakit hingga pelayanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik
3. Perataan gigi seperti behel
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
7. Pengobatan mandul atau infertilitas
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
12. Alat kontrasepsi
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
Itu dia daftar penyakit hingga pelayanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, semoga bermanfaat ya.
(*)