JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menawarkan pilihan kepada masyarakat untuk merubah rumah sakit rujukan secara online.
Hal ini hanya bisa dilakukan antar sesama fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, praktik dokter umum, praktik dokter gigi, klinik pratama hingga rumah sakit (RS) kelas D.
Sebagai informasi, FTKP merupakan layanan kesehatan awal yang didatangi peserta saat sakit.
Jika sarana dan prasarana tak memadai untuk penanganan pasien, maka FTKP berhak merujuk ke faskes lanjutan.
Lantas, bagaimana syarat pindah fasilitas kesehatan?
Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan
- Kartu JKN-KIS peserta yang berubah faskes
- Kartu keluarga (KK)
- Surat keterangan domisili atau surat pindah tugas atau surat keterangan kuliah di luar kota.
Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online:
1. Aplikasi JKN Mobile