Ramai Iuran Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Cek Besaran Tarif Nantinya

Rabu 22 Feb 2023, 12:22 WIB
Pembayaran iuran di BPJS Kesehatan. (ist)

Pembayaran iuran di BPJS Kesehatan. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ramai kelas BPJS Kesehatan bakal dihapus tahun 2023 ini, bersamaan rencana pemerintah untuk menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai 1 Januari 2025.  

Maka begitu, biaya kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan tersebut bakal menjadi satu tak lagi berdasarkan kelas.

Sebagaimana diketahui, bahwa saat ini untuk kelas 3 memiliki 6 tempat tidur dalam satu ruangan. Kemudian untuk kelas 2, memiliki 4 tempat tidur dan kelas 1 terdapat 2 tempat tidur dalam satu ruangan.

Meski demikian, terkait rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan tersebut masih menunggu akhir revisi ketiga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.

Kemudian yang menjadi pertanyaan banyak publik, apakah nantinya ada kenaikan iuran pada kelas BPJS Kesehatan? 

Mengenai itu, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien menegaskan bahwa tak ada penyesuaian iuran kelas BPJS Kesehatan hingga tanun 2024. Hal itu, sambungnya, sebagaimana juga Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Sementara itu, berdasarkan situs remimi milik BPJS Kesehatan bahwa besaran rincian iuran BPJS Kesehatan sebagai berikut:

1.    Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

2.   Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.

3.   Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

4.     Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Berita Terkait

News Update