Polri Tunda Sidang Etik Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J, 4 Polisi Berpotensi Diberhentikan Lewat PTDH
Senin, 5 September 2022 05:21 WIB
Share
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC Humas Polri. (foto: poskota/zendy)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri menunda sidang etik pelaku obstruction of justice atau upaya penghalangan penyelidikan pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Sidang etik yang sejatinya akan digelar pada besok Senin (5/9/2022), kini ditunda menjadi besok, Selasa (6/9/2022).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan alasan pihaknya menunda sidang tersebut, karena untuk memberi jeda dan menyempurnakan berkas tambahan.

"(Sidang etik) dimundur. Senin kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa kami mulai sidang lagi," ucap Dedi, Minggu (4/9/2022).

Perlu diketahui, tiga dari tujuh tersangka obstruction of justice telah disidang etik dan dijatuhkan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Ketiga perwira polisi itu adalah, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto.

Berikutnya, Selasa besok akan dilakukan sidang etik untuk empat tersangka obstruction of justice yaitu AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquini Wibowo, Kombes Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan. Keempat tersangka tersebut juga berpotensi dilakukan PTDH.

Kemudian, Dedi mengatakan, selama 30 hari ke depan, Polri akan mengagendakan sidang etik untuk para tersangka dan pelanggar kode etik Polri terkait kasus Brigadir J (28 terduga pelanggar).

"Karowaprov terus kerja maraton moga-moga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obstruction of justice," ujar Dedi.

Sementara, Inspektorat Khusus (Itsus) mengatakan ada 35 anggota Polri diduga melanggar etik dalam penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga. Tujuh orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan (obstruction of justice).

Halaman
1 2