ADVERTISEMENT

Buntut Kasus Sambo, Ipda Arsyad Dimutasi Selama 3 Tahun ke Yanma Polri

Selasa, 27 September 2022 16:00 WIB

Share
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri telah rampung menggelar sidang komisi kode etik polri (KKEP) mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan. Usai di sidang etik tersebut, Ipda Arsyad di demosi selama 3 tahun ke Yanma Polri buntut kasus Ferdy Sambo.

Ipda Arsyad menjalani sidang etik polri pada Kamis 15 September 2022, lalu. Namun demikian, sidang tersebut sempat ditunda.

"Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

Ipda Arsyad dijatuhi sanksi tersebut karena resmi telah melanggar ketidak profesionalan dalam bertugas sebagai polri.

Dia terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 10 Ayat 1 huruf d dan Pasal 10 Ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Tak hanya itu, Ipda Arsyad juga diminta untuk meminta maaf secara lisan dan tulisan di hadapan komisi sidang kode etik. Kemudian, dia mesti mengikuti pembinaan.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Nurul.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," sambung dia.

Nama Ipda Arsyad juga sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022. (zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT