ADVERTISEMENT

Terlibat Narkoba dan Desersi, 4 Personel Polresta Serang Kota PTDH

Senin, 1 April 2024 16:09 WIB

Share
Kapolresta Serang, Kombes Sofwan saat memimpin upacara PTDH empat personel. (Dok: Humas Polresta Serang)
Kapolresta Serang, Kombes Sofwan saat memimpin upacara PTDH empat personel. (Dok: Humas Polresta Serang)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Polresta Serang Kota melakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) kepada empat personel. Keempat personel tersebut, di antaranya Bripka AA, Brigpol MA, Briptu AM serta Briptu AF.

Upacara  PTDH dipimpin Kapolresta Serang, Kombes Sofwan Hermanto secara in absensia di halaman Mapolresta Serang pada Senin, 1 April 2024.

Sofwan memberikan tanda silang dengan menggunakan spidol merah pada foto personel PTDH yang menandakan sudah tidak lagi menjadi anggota Polri.

Ia mengatakan PTDH empat personel ini sesuai keputusan Kapolda Banten Nomor kep/80, 81, 82 / I / 2024 dan kep/223/III/2024 tentang PTDH dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Pemberhentian PTDH terhitung tanggal 30 Januari 2024 dan tanggal 25 Maret 2024," terang Sofwan.

Sofwan menjelaskan keempat personel itu telah mencoreng nama baik Institusi Polri pada Polresta Serkot, karena terbukti melakukan tindak pidana penyalahan narkotika serta desersi dari dinas.

"Ini konsekuensi yang harus diterima atas pelanggaran dalam kedinasan. Pemberhentian PTDH tidak mendapat hak pensiun," tegasnya. (Haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT