ADVERTISEMENT

Polri Lajutkan Sidang Komisi Kode Etik Polri Ipda Arsyad Daiva Gunawan buntut Kasus Ferdy Sambo

Senin, 26 September 2022 10:55 WIB

Share
Foto : Gedung Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Dok. Poskota)
Foto : Gedung Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Dok. Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setelah sempat ditunda, Polri kembali melanjutkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) Ipda Arsyad Daiva Gunawan.

Pasalnya, dia telah melanggar etik terkait ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua. Sidang ini ditunda lantaran ada salah satu saksi kunci mengalami sakit.

"Untuk sementara waktu masih terjadwal (hari ini)," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/9/2022).

Ipda Arsyad rencananya balal menjalani sidsng lanjutan hari ini sekira pukul 10.00 WIB. Sidang ini sempat digelar pada Kamis (15/9) selama kurang lebih 8 jam.

"Direncanakan jam 10 ya, tapi masih tentatif," kata Nurul.

Polri telah menetapkan 7 orang tersangka yang diduga telah melanggar obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ketujuh orang itu, yakni Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni.

Lantas, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto dan Kombes Agus Nurpatria. (Zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT