ADVERTISEMENT

Kapolri Tunjuk Kombes Ade Ari Syam Indriadi Sebagai Kapolres Jaksel Pasca Kosong Terkait Kasus Ferdy Sambo

Senin, 26 September 2022 10:43 WIB

Share
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo. (Ist)
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan di tingkat perwira tinggi dan menengah.

Dalam Surat Telegram rahasia bernomor ST/2046/IX/KEP/2022 tertangal 24 September 2022, yang dibubuhi tanda tangan Irjen Wahyu Widada selaku Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, nampak jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan kembali terisi pasca kosong lantaran terkait kasus Ferdy Sambo.

Di dalam Surat Telegram rahasia tersebut, Komisaris Besar (Kombes) Ade Ari Syam Indriadi ditunjuk Kapolri untuk menduduki jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Kapolres Jaksel) menggantikan Komisaris Besar (Kombes) Budhi Herdi Susianto yang dimutasi ke satuan kerja pelayanan markas (Yanma) Mabes Polri, karena terkait kasus Ferdy Sambo.

Adapun Komisaris Besar H. Ade Ari Syam Indriadi sebelumnya menjabat sebagai Kabaganev Robinopsnal Bareskrim Polri.

Selain itu, nampak juga sejumlah nama baru mengisi jabatan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, antara lain:

- Kombes Sakeus Ginting dipercaya menjabat sebagai Sesrowabprof Divisi Propam Polri, menanggalkan jabatan Kabagstandar Rowabprof Divisi Propam Polri;

- Kombes Yudo Hermanto dipercaya menjabat sebagai Kabagbinpam Ropaminal Divisi Propam Polri. Sebelumnya dia menjabat sebagai Kabid Propam Polda Banten;

-Kombes I Putu Yuni Setiawan dipercaya menjabat sebagai Pemeriksa Utama Divisi Propam Polri, menanggalkan jabatan Penyidik Tindak Pidana Madya TK III Bareskrim Polri;

-Kombes Daddy Hartadi dipercaya menjabat sebagai Kabagyanduan Divisi Propam Polri, menanggalkan jabatan Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri;

-Kombes Dwi Samayo Satiady dipercaya menjabat sebagai Kaden A Ropaminal Diviai Propam Polri, menanggalkan jabatan Penyidik Tindak Pidana Madta TK III Bareskrim Polri.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT